Catat! Arab Saudi Revisi Aturan Visa Umrah

Catat! Arab Saudi Revisi Aturan Visa Umrah

Pekanbaru - Arab Saudi mengumumkan telah merevisi kebijakan visa umrah. Visa umroh kini berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan.

Dilansir Gulf News, Selasa (16/4/2024), perubahan itu mengacu kepada aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umroh Kerajaan Arab Saudi.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya terkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Saudi untuk menyederhanakan persiapan musim haji tahunan.

Pengumuman tersebut disampaikan sebagai jawaban atas berbagai pertanyaan pada platform "X".

Sebelumnya, masa berlaku tiga bulan visa umrah dimulai setelah pemegang visa masuk ke Arab Saudi.

Kementerian Arab Saudi juga menyebut masa berlaku visa umrah tiga bulan sejak tanggal penerbitan itu hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan dengan 23 Mei 2024.

"Dimajukannya tanggal kedaluwarsa visa umrah dari 29 Zulkaidah menjadi 15 Zulkaidah adalah untuk kelancaran arus jamaah ke kota-kota suci Makkah dan Madinah dari seluruh dunia untuk ziarah tahunan haji," kata kementerian.

"Tanggal 15 Zulkaidah disetujui dua pekan (14 hari) lebih awal dari tanggal kedaluwarsa 29 Zulkaidah yang diumumkan sebelumnya," keterangan ditambahkan.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umroh mengeluarkan pemberitahuan bahwa visa umrah berlaku khusus untuk keperluan ibadah di Tanah Suci dan tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non-ziarah lainnya.

Mereka menekankan pentingnya mematuhi peraturan visa, terutama karena ada penyalahgunaan visa baru-baru ini. Jemaah juga diminta untuk meninggalkan Arab Saudi sebelum visa mereka habis masa berlakunya dan menghormati ketentuan tinggal di sana.

Berita Lainnya

Index