Tips dan Larangan Selama di TPS pada Pemilu 2024

Selasa, 13 Februari 2024 | 13:11:24 WIB

Pekanbaru - Hanya berselang satu hari lagi, Pemilihan Umum di Indonesia akan segera bergulir pada Rabu (14/2/2024). Ini artinya, semua masyarakat Indonesia akan memilih calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden, untuk memimpin Tanah Air lima tahun ke depan.

Ada tiga calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia saat ini, di antaranya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dari tiga calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden tersebut, masyarakat Indonesia akan memilih pilihannya untuk menjadi pemimpin negara dalam lima tahun kedepan.

Artinya, masyarakat akan menentukan pilihannya tersebut yang akan dilakukan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat dari rumah. Disanalah kalian akan memilih siapa calon Presiden dan Wakil Presiden pilihan.

Namun sebelum menuju TPS, ada sejumlah persiapan penting yang dilakukan oleh pemilih atau masyarakat. Pertama sekali jelas adalah kesiapan berkas di TPS. Di antaranya yaitu KTP serta surat keterangan.

Selain itu, ada lagi persiapan untuk menentukan pilihan kita kepada calon pasangan yang akan menjabat di lima tahun kedepan.

Pemilih mesti tahu, seluk beluk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih nantinya. Apalagi kita sebagai pemilih pemula, belum memiliki pengalaman serta pengetahuan sedikit mengenai Pemilu 2024 ini.

Langsung saja, berikut adalah tips untuk memilih dalam Pemilu 2024, yang sudah kami rangkum.

1. Pastikan sudah mendaftar jadi pemilih tetap

Pada opsi yang pertama ini, masyarakat mesti tahu apakah nama kalian sudah terdaftar resmi sebagai pemilih, atau belum. Jika sudah, maka kalian akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun jika belum, kalian harus melaporkannya ke kelurahan terdekat, untuk segera didaftarkan menjadi DPT. Hal ini juga berlaku untuk pemilih yang telah melewati usia 17 tahun.

2. Cari tahu seluk beluk kandidat

Kita tahu ada tiga calon Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dipastikan maju, dan akan dipilih oleh ratusan juta masyarakat Indonesia, seperti yang sudah disebutkan di atas.

Masyarakat dan pemilih mesti cermat dalam melihat track record dari masing-masing pasangan calon,hingga apa yang telah dilakukan saat menjabat di pemerintahan pada kurun beberapa tahun terakhir.

Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa melihat visi dan misi yang disampaikan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, yang sudah tersebar luas di televisi, ataupun sosial media.

Kita bisa menimbang pilihan dengan cara melihat visi yang dilakukan paslon untuk lima tahun kedepan, serta misi apa yang akan dikerjakan. Baik dalam sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, hingga keamanan.

Tentu ditekankan lagi, pemilih mesti bijak menyaring informasi dari sumber yang terpercaya mengenai seluk beluk kandidat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 2024.

3. Aktif dalam menelusuri informasi pemilu

Hal memang penting bagi pemilih. Sebab, pemilih mestinya mengikuti informasi terbaru mengenai pemilu, apalagi perkembangan terbaru dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Informasi mengenai hal tersebut bisa kalian dapatkan dengan mudah, serta dari manapun. Mulai dari sosial media, media online, serta televisi.

4. Surat suara bersih dan aman untuk dicoblos

Pada hal ini, pemilih sebelum benar-benar mencoblos pilihannya, pastikan secara pribadi surat suara aman dan bersih. Artinya, tidak ada kecacatan yang terlihat dalam surat suara tersebut. Entah itu robek, tidak ada foto pasangan calon, serta adanya coretan.

Jika itu terjadi pada pemilih, maka kalian bisa melaporkannya ke petugas TPS di lokasi. Sebisanya pemilih meminta surat suara yang lebih baru atau aman dari hal-hal tersebut.

Itulah sejumlah tips yang bisa pemilih lakukan, demi mempertimbangkan pilihan. Tentunya, pemilih juga mawas diri sebelum mencoblos pilihan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di hari pemilihan.

Artinya, selain tips, ada juga larangan yang harus dipatuhi oleh semua pemilih. Di antaranya sebagai berikut.

  • Dilarang membawa benda yang tidak ada kepentingannya selama proses pencoblosan di TPS
  • Dilarang memilih dua kali
  • Dilarang merusak surat suara dan bilik TPS
  • Petugas TPS dilarang untuk memberikan sejumlah uang kepada pemilih
  • Terakhir, jangan golput

Terkini