DPRD Minta Satpol PP Tertibkan Pasar Tumpah Jalan Ahmad Yani yang Melewati Jam Operasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:22:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Aktivitas pasar tumpah di Jalan Ahmad Yani kembali menuai keluhan dari pengguna jalan. Meski jam operasional telah dibatasi hingga pukul 08.00 WIB, namun sejumlah pedagang masih ada yang berjualan hingga sekitar pukul 09.00 WIB.

Menanggapi itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Fathullah, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP untuk bertindak tegas menertibkan pedagang yang melanggar aturan jam operasional.

"Kita tegaskan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, dalam hal ini Satpol PP, agar menertibkan pedagang di Jalan Ahmad Yani yang berjualan melewati jam operasional yang sudah ditentukan," ujar Fathullah, Jumat (6/2/2026).

Ia menekankan, lokasi pasar tumpah tersebut berada di kawasan strategis yang berdekatan dengan rumah sakit, sekolah, serta permukiman warga. Jika tidak ditertibkan, dikhawatirkan akan menghambat mobilitas masyarakat, termasuk kendaraan darurat.

"Apalagi di sana dekat rumah sakit. Bagaimana kalau ada pasien gawat darurat yang membutuhkan penanganan cepat, tetapi akses jalan terhambat karena aktivitas pasar. Ini tentu sangat berisiko," tegasnya.

Menurutnya, pemerintah harus jeli melihat dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran jam operasional tersebut. Ia mengingatkan bahwa penertiban bukan semata-mata untuk membatasi ruang usaha pedagang, melainkan demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.

"Kalau sudah melewati batas waktu yang ditetapkan, harus ditertibkan. Apalagi itu kawasan padat, ada sekolah dan fasilitas umum lainnya. Satpol PP harus menjalankan pengawasan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila pedagang tetap tidak mengindahkan aturan, Satpol PP berwenang mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan.

"Kalau tidak mau ditertibkan, tentu ada mekanisme penindakan. Itulah fungsi pengawasan Satpol PP agar aturan benar-benar ditegakkan," tutupnya.

Terkini