WASHINGTON (HALOBISNIS) - Pemerintahan Presiden Donald Trump mengumumkan perluasan pembatasan perjalanan ke Amerika Serikat (AS) terhadap 20 negara tambahan serta otoritas Palestina.
Kebijakan ini menggandakan jumlah negara terdampak pembatasan menyeluruh yang sebelumnya diumumkan pada awal 2025 terkait siapa saja yang bisa bepergian dan imigrasi ke AS.
Pada Selasa (16/12/2025) waktu setempat, pemerintah AS menyatakan menambah daftar negara yang warganya dilarang masuk ke AS, yakni Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah.
Sebanyak 15 negara lain juga masuk dalam daftar pembatasan sebagian, yaitu Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Pantai Gading, Dominika, Gabon, Gambia, Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, Tonga, Zambia, dan Zimbabwe, mengutip laporan AP News, Rabu (17/12/2025).
Selain itu, pemerintah AS juga memberlakukan pembatasan penuh terhadap pemegang dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh otoritas Palestina. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintahan Trump untuk memperketat standar masuk ke AS, baik untuk tujuan perjalanan maupun imigrasi. Namun, kebijakan tersebut menuai kritik karena dinilai secara tidak adil membatasi mobilitas warga dari sejumlah negara.
Pemerintah AS mulai menerapkan rencana perluasan pembatasan ini setelah penangkapan seorang warga negara Afghanistan yang diduga terlibat dalam penembakan dua anggota Garda Nasional AS belum lama ini.
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi semua orang. Mereka yang telah memiliki visa, berstatus sebagai penduduk tetap dan legal AS, atau memegang kategori visa tertentu seperti diplomat dan atlet, serta orang yang perjalanannya dianggap untuk kepentingan AS, dikecualikan dari pembatasan ini. Namun hingga kini, belum ada kepastian mengenai waktu mulai berlakunya kebijakan terbaru tersebut.
Sebelumnya, pada Juni 2025, Trump mengumumkan larangan masuk ke AS bagi warga negara dari 12 negara dan pembatasan perjalanan bagi warga dari tujuh negara lainnya. Kebijakan serupa diketahui pernah diterapkan Trump pada masa jabatan pertamanya.
Saat itu, larangan masuk ke AS diberlakukan untuk warga negara Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Sementara pembatasan diperketat terhadap pengunjung dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Pembatasan ini berlaku untuk orang-orang yang ingin bepergian ke AS sebagai pengunjung atau untuk tujuan imigrasi.
Dalam pengumumannya, pemerintahan Trump menyebut banyak negara yang dikenai pembatasan perjalanan ini adalah negara dengan masalah korupsi, dokumen sipil yang tidak dapat diandalkan, dan catatan kriminal yang dinilai menyulitkan untuk memeriksa warga negara mereka untuk bepergian ke AS.