Kepala BPKAD Pekanbaru Dampingi Sekdako Saksikan Penandatangan SEB Mendagri Secara Daring

Rabu, 10 Januari 2024 | 14:07:22 WIB

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP., M.AP yang dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, S.T., M.Si Menyaksikan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Menteri PPN/BAPPENAS Tentang  Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 Secara Daring. pada Rabu (10/1/2024).

Bertempat di Ruang rapat Walikota Lt. 5 Komp. Perkantoran Tenayan Raya,  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Hj.Yulianis S.Sos.,M.Si bersama jajaran ikut menyaklsikan prosesi penandatangan SEB Mendagri dan Menteri Bappenas secara daring tersebut.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Suharso Monoarfa meluncurkan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendagri-Bappenas tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045, yang di tandatangani Rabu, 10 Januari 2024 di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta.  

Prosesi penandatanganan tersebut dihadiri oleh pejabat Eselon 1 dan 2 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Dari daerah turut hadir secara daring, Sekretaris Daerah dan Kepala Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Sekretaris DPRD dan Inspektur Provinsi seluruh Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Mendagri Tito mengatakan bahwa, acara penandatanganan SEB, memiliki makna besar karena kebijakan yang akan menentukan arah pembangunan 20 tahun ke depan akan disusun. Dokumen tersebut (RPJPN 2025-2045) akan menjadi 
pegangan pemerintahan untuk perencanaan pembangunan selama 20 tahun ke depan. Dokumen ini nantinya akan dibentuk melalui produk undang-undang, yang bertujuan untuk meletakkan fondasi pembangunan Indonesia selama dua dekade mendatang.

"Jadi 20 tahun ke depan, (dokumen RPJPN) ini yang menjadi pegangan. Kalau dulu ada GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara), tapi sudah diubah, sehingga tidak ada lagi GBHN dan yang berlaku adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang dibentuk nanti jadi produk undang-undang," kata Mendagri Tito, di sela-sela penandatanganan SEB di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri.

Mendagri Tito juga menekankan pentingnya tindak lanjut dari pemerintah di daerah terkait hasil penyelarasan ini. Hal ini sebagai langkah kunci untuk memastikan implementasi yang efektif dari perencanaan nasional dan daerah yang telah disepakati.

Lebih lanjut, kepala daerah baik yang definitif maupun penjabat (Pj) bertanggung jawab menuntaskan RPJPD di daerah masing-masing.

"Keputusan-keputusan strategis ini diharapkan dapat memperkuat landasan pembangunan nasional dan daerah dalam periode 2025-2045, serta menciptakan arah yang kokoh dalam menjawab tantangan dan peluang pembangunan di masa mendatang," ujarnya.(adv)

Terkini