PEKANBARU - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengeluarkan rekomendasi dukungan kepada Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Inhil 2024, Kamis (11/7/2024).
Rekomendasi itu diserahkan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Pemenangan Pemilu DPP NasDem Jakfar Sidik didampingi oleh Ketua Bappilu DPW NasDem Riau Dedi Harianto Lubis.
Dedi mengatakan, NasDem memberikan rekomendasi ke Herman mengingat kinerjanya selama menjadi Pj Bupati Inhil dinilai sangat baik. Kemudian Herman bersedia menjadi kader NasDem. Selain itu, survei Herman juga dinilai baik.
"NasDem melihat kinerja pak Herman selama menjabat Pj Bupati sangat baik. Itu salah satu indikator NasDem memberikan rekomendasi kepada pak Herman. Kemudian beliau bersedia menjadi kader NasDem," kata Dedi.
Dedi menjelaskan, NasDem memiliki 5 kursi hasil Pileg Inhil 2024. Kurang 4 kursi lagi koalisi untuk bisa mengusung pasangan calon. "Informasinya beliau sudah berkomunikasi intens dengan partai Demokrat. Dan kita dengar beliau infonya beliau akan maju dengan Sulastri," cakapnya lagi.
Dengan dikeluarkannya rekomendasi untuk Pilkada Inhil ini, sudah 8 rekomendasi yang dikeluarkan Nasdem. "Ini rekomendasi ke 8 daerah, tinggal 4 daerah lagi, yakni Pekanbaru, Kampar, Siak, Pelalawan, masih saling mencocokkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima surat pengunduran diri Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman. Herman mengusulkan pengunduran diri sebagai Pj Bupati Inhil lantaran ingin maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menegaskan, penjabat kepala daerah baik Penjabat Gubernur, Walikota dan Bupati wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai kandidat calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan Mendagri dalam surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tentang Pengunduran diri penjabat gubernur, penjabat bupati/penjabat walikota yang akan maju dalam pilkada serentak nasional tahun 2024, tertanggal 6 Mei 2024 yang ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota.
"Iya, kita sudah menerima surat pengunduran diri Pj Bupati Inhil Herman, karena yang bersangkutan ingin maju Pilkada Inhil. Sebab sesuai aturan, Pj kepala daerah yang ingin maju pada Pilkada harus mengundurkan diri," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem, Kamis (11/7/2024).
Selain Pj Bupati Inhil, lanjut Jhon Pinem, Pj kepala daerah lainnya belum ada menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Pj kepala daerah. Dimana di Riau sendiri terdapat empat Pj Bupati/Walikota yakni, Pj Bupati Kampar Hambali, Pj Bupati Inhil Herman, Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Termasuk Pj Gubernur Riau SF Hariyanto.
"Kalau Pj kepala daerah lainnya belum ada, baru Pj Bupati Inhil yang menyampaikan surat pengunduran diri," sebutnya.
Dengan begitu, sebut Jhon Pinem, maka pihaknya akan memproses pengusulan calon Pj Bupati Inhil pengganti Herman (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau ke Kemendagri.
"Selanjutnya Pak Pj Gubernur akan mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Inhil ke Kemendagri," tutupnya.
Diketahui, poin ketiga dalam surat Mendagri tersebut disebutkan juga bahwa sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27-29 Agustus 2024.
Sementara dalam poin ketiga disebutkan bahwa administrasi pengunduran diri (Pj Gubernur/Pj Walikota/Pj Bupati, red) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Sedangkan dalam poin enam, disebutkan bahwa pelaksanaan pelantikan Penjabat Gubernur/bupati/walikota pengganti (penjabat yang mundur karena maju pilkada, red), dilaksanakan paling lambat 1 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.