Pekanbaru - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengimbau kepada jemaah umrah Indonesia untuk pulang sebelum tanggal 13 Februari 2024.
Imbauan ini sebelumnya telah dikoordinasikan langsung kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pariwasata (Kemenpar) agar mereka dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilihan umum (pemilu) tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
"Intinya diharapkan pemberangkatan umrah sebisa mungkin kepulanganya itu paling lambat 13 Februari 2024. Supaya warga kita yang umrah bisa nyoblos di TPS di kampung halaman masing-masing dimana dia terdaftar. Demikian juga yang belum (umrah) berangkat setelah 14 Februari 2024,"kata Hasyim di kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Tindakan ini dilakukan mengingat suara suara yang diproduksi oleh KPU sesuai dengan jumlah pemilih yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga jika jamaah umrah yang berada di Saudi ingin pindah memilih maka urus H-7 sebelum keberangkatan.
"Jumlah surat suara yang dikeluarkan jumlahnya sama dengan jumlah DPT, TPS yang ada disana. Kalau ada orang pindah pilih dalam rangka umrah itu ngurusnya dengan ketentuan H-7 sebelum umrah, tetap bisa dilayani tapi dengan syarat ketentuan sepanjang surat suara masih tersedia,"ucapnya. Lebih lanjut pihaknya juga tidak bisa menyiapkan surat suara tambahan.
"Apakah KPU bisa menyiapkan surat suara tambahan? Untuk pemilih kategori seperti ini? Tidak bisa. Sekali lagi surat suara diproduksi jumlahnya sama dengan jumlah DPT plus cadangan dua persen di masing-masing TPS,"katanya.
Hal ini pun juga berlaku bagi para wisatawan yang hendak berangkat ke luar negeri. Dimana mereka diimbau untuk pulang sebelum tanggal 13 Februari dan berangkat setelah masa pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
"Kami menyampaikan yang melancong ke luar negeri yang tidak mengurus pindah milih mohon maaf kami tidak bisa melayani. Kalaupun sudah mengurus sekiranya kami akan melayani, kami akan memastikan ketersediaan surat suara," tuturnya.