Pekanbaru - Sejumlah pemilik tanah di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang menolak nilai ganti rugi untuk Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) yang ditawarkan. Nilai tersebut dianggap tidak layak. Lokasi tanah yang nilai ganti ruginya ditolak pemilik itu salah satunya berada di Jalan Uka Ujung.
Dulunya masuk wilayah Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani (setelah berganti dari nama Kecamatan Tampan).Penolakan nilai ganti rugi tersebut mewarnai musyawarah penetapan bentuk ganti rugi yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar di aula Kantor Desa Rimbo Panjang, Senin (29/1/2024).
Rimbo Panjang merupakan satu dari empat desa yang akan tersampak pembangunan Tol Pekreng I di wilayah Kampar. Tiga di antaranya di Kecamatan Tambang. Satu lagi Desa Karya Indah Kecamatan Tapung menemukan zonasi nilai tanah pada aplikasi BHUMI dari situs web resmi Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Aplikasi itu menyediakan informasi zonasi nilai tanah. Ditemukan, Jalan Uka Ujung termasuk zona nilai tanah antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
Nilai ini untuk titik koordinat salah satu bidang yang masuk ke dalam jalur tol. Kepala BPN Kampar, Dedi Kurniawan belum memberi jawaban saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Selasa (30/1/2024) pagi. Pesan WhatsApp belum dibalasnya. Panggilan suara juga tidak diangkatnya. Seperti diwartakan, pemilik tanah menolak nilai ganti rugi karena dianggap tidak layak dan adil. Tanah mereka hanya dihargai antara Rp300 ribu sampai Rp350 ribu per meter. Nilai tersebut di bawah zona yang ditentukan BPN seperti tertera pada aplikasi BHUMI.
Sebab harga pasaran tanah sudah di atas Rp500 ribu per meter.Ia meminta pihak terkait meninjau ulang nilai ganti rugi tersebut. Ia berharap menjadi perhatian Presiden Joko Widodo yang selalu menegaskan bahwa pembangunan tol untuk kemajuan ekonomi masyarakat. "Bapak Presiden, tolong perhatikan nasib kami. Bagaimana dibilang tol untuk peningkatan kesejahteraan, sementara pemilik tanah tidak menerima ganti rugi yang tidak layak," ujarnya.