Pekanbaru - Pemilih dalam Pemilu 2024 dilarang membawa Smartphone atau telepon genggam dan alat perekam ke dalam bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Larangan tersebut demi mencegahnya transaksi jual beli suara ataupun money politik dalam Pemilu 2024. Larangan itu terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Nomor 25 Tahun 2023, Pasal 25 Ayat 1 (e) yaitu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Selanjutnya, Pasal 28 ayat 2 berbunyi, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya pada bilik suara.
Menanggapi itu, Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, secara teknis di lapangan nantinya, di TPS akan ada tempat penitipan bagi pemilih yang membawa ponsel. "Iya, ada petugas ketertiban yang akan menertibkan," kata Nugroho, Selasa (30/01/2024).
Hal yang sama dikatakan Komisioner KPU Riau lainnya yakni Firdaus dan Jhoni Suhaidi. Nantinya akan ada tempat penitipan ponsel saat pemilih datang ke TPS. "Iya benar, (akan ada tempat penitipan)," kata Firdaus. Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada para pemilih agar tidak membawa telepon genggam atau handphone saat memasuki bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Larangan tersebut demi mencegahnya transaksi jual beli suara ataupun money politik dalam Pemilu 2024.
"Larangan membawa handphone ke bilik suara di TPS ini menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu. Ini bagian dari upaya Bawaslu untuk mencegah terjadinya politik uang," tegas Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal. Dijelaskannya, pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktivitasnya di bilik suara. Apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih "Kita tidak ingin ada transaksi suara dengan modus pemotretan ini. Makanya kita wanti-wanti, handphone jangan dibawa ke bilik suara, mesti ditaruh di tempat yang disediakan khusus, sebelum pemilih masuk bilik suara," jelas pria yang lama berprofesi sebagai jurnalis ini.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Riau yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra Khalid menyebutkan, harus ada petugas KPPS yang bertanggungjawab memastikan handphone pemilih tidak masuk saat di bilik suara. "Kita usulkan agar petugas KPPS yang terdekat dengan bilik suara bisa dititipkan handphone pemilih selama dalam bilik suara. Sehingga bisa diantisipasi adanya memotret saat di bilik suara," kata Indra yang pernah menjadi Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Riau yang membidangi SDM Organisasi dan Diklat Patminah Nularna. Dikatakannya, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan KPU agar para KPPS peduli terhadap larangan membawa handphone ini. "Kita akan koordinasikan dengan KPU dan membuat imbauan juga, agar larangan membawa handphone ini menjadi perhatian khusus. Karena memang ada aturan larangannya di Peraturan KPU," katanya. Bawaslu meminta KPU menguatkan lagi larangan ini dengan menyampaikan langsung kepada KPPS. "Dalam bimbingan teknis atau bimtek kepada KPPS, materi terkait larangan membawa handphone ini juga harus diingatkan lagi," tutup Patminah.**