Terjerat Kasus Pidana dan Lalai Bertugas, 3 Personil Polres Inhil Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Terjerat Kasus Pidana dan Lalai Bertugas, 3 Personil Polres Inhil Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Pekanbaru - Tiga personil Polres Inhil Polda Riau harus menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri, Senin (29/1/2024). Aiptu Suryandi, Bripka Nanda Kurniawan dan Brigpol Rendy Hertama harus melepaskan seragam cokelat mereka dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan. Namun ketiganya tidak dihadirkan dalam upacara tersebut dan hanya diwakilkan secara simbolis oleh foto atau gambar diri menggunakan seragam Polri yang dipegang oleh 3 personil.

Diketahui Suryandi telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. Yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Nanda Kurniawan Rendy Hertama melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. Karena telah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri. “Pada hari ini kami semua merasa sedih karena harus melaksanakan Upacara PTDH kepada 3 orang rekan kita," ujar Kapolres Inhil saat memimpin upacara di Lapangan Upacara Mapolres Inhil. "Hal ini tentunya sangat disayangkan namun karena pelanggaran yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan, maka upacara ini harus dilakukan,” sebutnya.

Kapolres berpesan kepada anggotanya untuk menjauhi pelanggaran baik disiplin, kode etik, apalagi tindak pidana serta melaksanakan tugas dan dinas dengan baik. “Sayangi diri sendiri untuk keluarga, dan institusi Polri ini yang telah mendukung kita untuk Menjadi anggota Polri,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya upacara PTDH ini, Kapolres berharap rekan – rekan yang masih berdinas dapat menjadikan pembelajaran agar tidak melakukan pelanggaran serupa. “Ataupun pelanggaran lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan merugikan Institusi Polri yang sama-sama kita cintai ini,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Index