Potensi Pajak Air Permukaan, DPRD Riau Minta Pemprov Ubah Pergub Nomor 37 Tahun 2012

Potensi Pajak Air Permukaan, DPRD Riau Minta Pemprov Ubah Pergub Nomor 37 Tahun 2012

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah, Andi Darma Taufik, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Nilai Perolehan Air Permukaan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Menurutnya, Pergub tersebut sudah tidak lagi relevan dengan saat ini. Pergub tersebut perlu ada inovasi baru yang tentunya memberikan peningkatan pada pendapatan daerah.

"Kita minta agar Pergub itu segera diubah, karena ini sangat berkaitan dengan pendapatan. Dan itu sudah sejak 2012 lalu, yang tentunya perlu inovasi baru," ujar Andi, Senin (26/1/2026).

Dikatakannya, jika nilai pajak yang ditagih masih sama dengan tahun 2012 lalu, tentunya pendapatan daerah dari pajak air permukaan tidak akan memingkat.

"Kita sudah berkunjung ke Sumbar, itu potensi mereka (Sumbar) dari Rp14 miliar bisa mencapai Rp500 miliar. Ini peningkatan luar biasa," ungkapnya.

Andi menjelaskan, Sumbar mengenakan pajak air permukaan untuk perkebunan sawit dengan hitungan satu pokok per bulan. Untuk satu pokok sawit dikenakan sekitar Rp1.700 per bulan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Indragiri Hilir itu menyebut, jika pola ini juga dilakukan di Riau, maka potensi pendapatan dari pajak air permukaan bisa mencapai Rp4 triliun.

"Kita hari ini di Riau punya Hak Guna Usaha (HGU) itu kurang lebih 900.000 hektar, hampir 1 juta hektar. Kalau kita kalikan kalkulasinya, itu cukup luar biasa, bisa sampai Rp3 triliun," ucapnya.

Apalagi izin usaha perkebunan (IUP) di Riau hari ini terdaftar 1,5 juta hektar. Pihaknya berasumsi dari IUP itu, jika itu dikalikan dengan nilai pajak yang ditetapkan pastinya akan meningkatkan pendapatan yang luar biasa.

"Jika kita kalikan dengan angka yang sudah ditentukan dalam Pergub nanti misalnya Rp1.700 per batang, maka itu cukup luar biasa, potensi PAD kita bisa meningkat Rp3 triliun sampai Rp4 triliun. Itu baru dari pajak air permukaan saja," terangnya.

"Kalau kita mau pakai HGU-nya yang 1 juta hektare, itu sudah Rp2 triliun. Kalau kita pakai angka 1,5 hektar, itu sudah Rp4 triliun. Cukup luar biasa potensi peningkatannya," sambung Anggota Komisi I DPRD Riau itu.

Oleh sebab itu, dirinya memohon kepada Pemprov Riau agar segera digesa untuk mengubah Pergub Nomor 37 Tahun 2012 tersebut. Ia menilai, Pemprov Riau harus bekerja dengan cepat sehingga pada Februari mendatang sudah bisa dijalankan.

"Hari ini perlu kita percepat itu perubahan Pergub-nya. Karena kuncinya di perubahan Pergub saja. Sehingga kedepan PAD kita bisa meningkat. Karena di Sumbar sudah menggunakannya, dan mendapatkan PAD yang signifikan," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index