SIAK (HALOBISNIS) - Kabupaten Siak masuk dalam tiga daerah dengan nilai terendah pada Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran (KIA) Tahun 2025 versi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau. Dalam penilaian tersebut, Siak hanya meraih skor 0,26 jauh turun dibandingkan tahun sebelumnya.
FITRA Riau mencatat, secara umum keterbukaan informasi anggaran pemerintah daerah di Provinsi Riau masih jauh dari ideal. Transparansi anggaran dinilai belum terbangun secara utuh dalam satu siklus pengelolaan anggaran dan menunjukkan ketimpangan yang lebar antar daerah.
"Keterbukaan anggaran di Riau masih tertutup dan timpang, serta sangat bergantung pada komitmen politik kepala daerah, bukan kepatuhan sistemik terhadap regulasi," ujar Deputi Koordinator FITRA Riau, Gusmansyah dalam laporannya, Kamis (22/1/2026).
Penilaian KIA 2025 dilakukan melalui metode tracking online terhadap ketersediaan dan kualitas dokumen anggaran yang dipublikasikan di website resmi pemerintah daerah dan kanal PPID, baik di tingkat provinsi maupun 12 kabupaten/kota.
Penilaian mencakup konsistensi, kelengkapan, kualitas substansi, serta kemudahan akses informasi anggaran dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Secara agregat, Provinsi Riau mencatat nilai tertinggi sebesar 0,70, namun angka tersebut justru menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 0,82. FITRA menilai penurunan ini menunjukkan adanya kemunduran komitmen transparansi, terutama dalam publikasi dokumen anggaran yang bersifat rinci dan teknis.
Di tingkat kabupaten/kota, hanya beberapa daerah yang berada pada kategori cukup, seperti Kota Pekanbaru (0,53), Kabupaten Indragiri Hulu (0,47) dan Kabupaten Bengkalis (0,40). Namun demikian, keterbukaan di daerah tersebut dinilai masih terbatas pada dokumen perencanaan dan belum konsisten membuka dokumen penganggaran serta pertanggungjawaban.
Sebaliknya, sebagian besar daerah lainnya berada pada kategori rendah hingga sangat rendah termasuk Rokan Hilir (0,39), Kota Dumai (0,38), Pelalawan (0,34), Kampar (0,30), Kuantan Singingi (0,27), Siak (0,26) dan Rokan Hulu (0,20). Publikasi dokumen anggaran di daerah-daerah ini cenderung parsial dan didominasi dokumen ringkasan tanpa rincian substansi.
FITRA menilai, rendahnya nilai ini menunjukkan hampir tidak adanya keterbukaan informasi anggaran yang memadai dan bertentangan langsung dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Beberapa daerah seperti Pekanbaru, Indragiri Hulu dan Bengkalis mengalami peningkatan signifikan. Namun sejumlah daerah justru mengalami penurunan tajam termasuk Siak yang turun dari 0,41 pada 2024 menjadi 0,26 pada 2025.
"Tanpa intervensi kebijakan yang tegas dan sistemik, daerah dengan komitmen rendah terhadap keterbukaan akan terus berada dalam kondisi tertutup," kata Gusmansyah.
Menurut FITRA, rendahnya keterbukaan informasi anggaran berdampak langsung pada lemahnya pengawasan publik dan meningkatnya risiko penyimpangan anggaran. Kondisi ini dinilai relevan dengan berbagai temuan audit BPK serta kasus korupsi anggaran di Riau dalam beberapa tahun terakhir.
FITRA Riau merekomendasikan agar pemerintah daerah menjadikan keterbukaan informasi anggaran sebagai kebijakan strategis kepala daerah, mewajibkan publikasi lengkap seluruh dokumen anggaran di setiap tahapan serta membuka partisipasi publik yang lebih bermakna sebagai upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas belanja publik.