Angkutan Barang Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Pekanbaru Selama Nataru

Angkutan Barang Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Pekanbaru Selama Nataru

PEKANBARU (HALOBISNIS) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Pembatasan ini mulai berlaku hari ini, Rabu (24/12/2025) hingga 3 Januari 2026 mendatang.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, mengatakan selama periode tersebut truk angkutan barang dilarang melintas baik di jalan tol maupun jalan arteri.

“Kami mengingatkan bahwa ada pembatasan operasional angkutan barang selama momen Natal dan Tahun Baru,” kata Khairunnas.

Ia menjelaskan, jenis kendaraan yang dilarang beroperasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta angkutan barang dengan kereta gandengan.

Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan barang tertentu juga tidak diperbolehkan beroperasi sementara.

“Muatan truk yang tidak diperbolehkan antara lain hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan,” jelasnya.

Dishub Pekanbaru mengimbau seluruh pemilik angkutan barang bertonase besar agar mematuhi kebijakan tersebut demi kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama Nataru.

Khairunnas menegaskan, pihaknya akan menindak tegas angkutan barang yang melanggar aturan. Penindakan dilakukan bersama jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dengan sanksi tilang.

“Apabila masih beroperasi di jalan, kami akan mengambil tindakan tegas bersama Satlantas,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dishub Pekanbaru selama ini juga rutin menindak pengemudi truk yang melanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL) serta kendaraan yang masuk ke jalanan kota di luar jadwal yang ditentukan.

Sesuai ketentuan, truk angkutan barang hanya diperbolehkan melintas di wilayah kota pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Berita Lainnya

Index