Diduga Akibat Galian C Ilegal, Lahan HPT di Inhu Longsor

Diduga Akibat Galian C Ilegal, Lahan HPT di Inhu Longsor

INHU (HALOBISNIS) - Lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) longsor pada Ahad (14/12/2025), diduga akibat aktivitas penambangan galian C ilegal.

Longsoran tanah menimbun beberapa truk dan alat berat yang digunakan untuk pengerukan dan pengangkutan material.

Warga setempat menyebutkan, aktivitas penambangan tanpa izin tersebut sudah berlangsung sekitar satu tahun di Jalan Kerampal, Gang Sunda, Kecamatan Batang Gangsal.

Selain merusak kondisi jalan yang menjadi berdebu dan rusak, aktivitas ini juga meresahkan masyarakat sekitar. Sudah beberapa kali ditegur, tapi pelaku, PR dan M, tetap melakukan penambangan.

Ketua DPW Topan Provinsi Riau, Uli Pasihar Hutabarat, menegaskan bahwa aktivitas galian C ilegal di kawasan HPT sangat meresahkan.

Ia meminta aparat penegak hukum segera menindak pelaku usaha yang beroperasi di lahan tersebut.

“Ini sudah meresahkan. Masyarakat menjadi korban akibat debu, kerusakan jalan, dan kini longsor. Aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan,” ujar Uli, Senin (22/12/2025).

Terkait hal itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa longsor di HPT tersebut.

Berita Lainnya

Index