Nekat Masuk Kota, Truk Bertonase Besar Ditilang Dishub Pekanbaru

Nekat Masuk Kota, Truk Bertonase Besar Ditilang Dishub Pekanbaru

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Sebuah truk bermuatan paket bernomor polisi B 9931 SEU kedapatan menerobos kawasan larangan kendaraan bertonase besar di pusat Kota Pekanbaru, Kamis (27/11/2025).

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Satlantas Polresta Pekanbaru langsung menghentikan laju truk dan menilang sopir truk tersebut.

Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, menjelaskan bahwa truk tersebut melaju dari Harapan Raya menuju Jalan Jenderal Sudirman. Saat kendaraan mendekati area Kantor Gubernur Riau, supir berhasil dihentikan.

Ia mengungkapkan alasan supir truk masuk Kota dikarenakan tidak mengetahui peta dan aturan larangan masuk Jalanan Kota.

"Kita tidak mau tau alasannya apa, dia bilang baru masuk Pekanbaru dan tak tau Pekanbaru, intinya kita tilang," katanya.

Dikatakannya, Dishub sejauh ini terus memperketat pengawasan di titik-titik pintu masuk Kota Pekanbaru, seperti di Bundaran Air Hitam Jalan SM Amin, dan Simpang Garuda Sakti Jalan HR Soebrantas. Rambu larangan truk bertonase besar masuk jalanan kota juga sudah di pasang di sejumlah ruas jalan, ditambah razia rutin untuk menekan pelanggaran.

Adapun larangan tegas terhadap truk bertonase besar melintas di jalan dalam kota ini mengacu pada SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 551.2/DISHUB/312/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang.

Aturan tersebut diberlakukan untuk mengurangi kemacetan dan meminimalkan potensi kecelakaan. Meski begitu, pengecualian tetap diberikan kepada truk pengangkut kebutuhan pokok yang memiliki izin khusus.

Dalam aturan tersebut, kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) di atas 8.500 kilogram dilarang total masuk wilayah perkotaan, termasuk truk bak terbuka, kontainer, trailer, hingga pengangkut alat berat.

Berita Lainnya

Index