Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp1,8 Miliar

Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp1,8 Miliar

BENGKALIS (HALOBISNIS) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis melakukan pemusnahan barang milik negara dengan total nilai mencapai Rp1,882 miliar, Kamis (27/11/2025) di Kantor Bantu Bea Cukai di Sungai Pakning.

Pemusnahan barang bukti dari penindakan sepanjang periode 2022 hingga Juni 2025 tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara Rp671 juta.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi pakaian bekas, rokok tanpa pita cukai, minuman mengandung etil alkohol, elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu dan ban bekas, serta sejumlah barang lainnya.

Pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode sesuai karakteristik barang, di antaranya dipotong menggunakan gerinda, dibakar, hingga seluruh sisa barang dibuang lubang galian yang disiapkan dan ditimbun menggunakan alat berat.

Kepala KPPBC TMP C Bengkalis Eka Galih menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari tanggungjawab Bea Cukai dalam menjaga stabilitas perekonomian negara dan melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal.

"Pemusnahan ini penting untuk mencegah potensi gangguan kesehatan akibat barang yang tidak memenuhi standar, serta melindungi produsen lokal dari kerugian. Ini juga sebagai bentuk transparansi atas penanganan barang hasil penindakan," ujarnya.

Eka Galih menambahkan, sinergi antarinstansi di Bengkalis dan Riau menjadi kunci dalam pengawasan pemasukan dan peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan.

Selain pemusnahan, Bea Cukai Bengkalis juga telah melakukan empat kali penyelidikan selama periode tersebut dengan total enam tersangka. Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium ketika memenuhi unsur alat bukti, sesuai UU No. 7 Tahun 2021 Pasal 40B. Tercatat, telah dilakukan 11 kali ultimum remedium, berupa pengenaan denda terhadap pelaku tindak pidana dengan nilai mencapai Rp231 juta.

Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Syahruddin yang hadir saat itu mengapresiasi langkah Bea Cukai Bengkalis dalam menjaga kedaulatan negara melalui penindakan kepabeanan dan cukai.

Menurutnya, cukai merupakan instrumen penting negara, namun hingga kini masih ditemukan pihak-pihak yang mencoba menghindari ketentuan cukai melalui produksi dan peredaran barang ilegal seperti hasil tembakau tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, serta berbagai jenis barang lainnya.

"Pelanggaran atas barang kena cukai bukanlah persoalan sepele. Peredarannya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, merusak persaingan usaha, dan menjadi celah tindak pidana lanjutan," pungkas Syahruddin.

Berita Lainnya

Index