Miliki Narkoba, Kanit Intel Polsek Nonaktif di Kuansing Divonis Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Miliki Narkoba, Kanit Intel Polsek Nonaktif di Kuansing Divonis Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

KUANSING (HALOBISNIS) - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjatuhkan vonis kepada Khairul Yanto, yang merupakan Kanit Intel Polsek Cerenti nonaktif divonis penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, dalam kasus berbeda, PN Teluk Kuantan juga menjatuhkan vonis kepada Muzakir, kakak dari.Khairul Yanto. Keduanya divonis telah memiliki narkoba jenis Sabu secara tidak sah.

Vonis ini dituangkan dalam putusan PN Teluk Kuantan Nomor 207/Pid.Sus/2025/PN Tlk dan 208/Pid.Sus/2025/PN Tlk tentang Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Terdakwa Khairul Yanto Als Khairul Bin M. Yusuf (Kanit Intel Polsek Cerenti Nonaktif) dan Muzakir Als Zakir Bin M. Yusuf.

 Putusan ini dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Aulia Rifqi Hidayat, dengan anggota majelis Firman Novianto dan Riri Lastiar Situmorang, Kamis (20/11/2025). Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah 1 (satu) milyar subsidair 1 (satu) bulan penjara kepada Terdakwa Khairul Yanto Als Khairul Bin M. Yusuf, yang merupakan Kanit Intel Polsek Cerenti Nonaktif yang terbukti melakukan pemufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Putusan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah 1 (satu) milyar subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

Dalam fakta yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa Khairul Yanto yang merupakan seorang anggota kepolisian berpangkat Bripka yang telah lama tidak bertugas dan berstatus DPO, ditangkap bersama kakaknya, Muzakir (diperiksa dalam perkara berbeda), oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai pada 26 April 2025 di rumah Khairul Yanto di Kuantan Singingi. 

Penangkapan tersebut berawal dari perkara lain yang menjerat Muzakir, yang kemudian telah diputus bersalah melakukan penadahan oleh Pengadilan Negeri Dumai. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket sabu, uang tunai, dan telepon genggam pada diri Muzakir, serta tas berisi 4 (empat) paket sabu, alat hisap, dan 1 (satu) telepon genggam lain di kamar Khairul Yanto. 

Pemeriksaan urine menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung metamfetamina, dan tidak satupun dari mereka memiliki izin untuk menyimpan atau menggunakan narkotika tersebut.

Dari keterangan Muzakir, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Limbung (DPO) untuk diantarkan dari Dumai ke Pekanbaru, namun karena gagal bertemu penerima, ia membawa narkotika itu ke rumah Khairul Yanto dengan alasan ingin bekerja di kebun sawit. 

Di lokasi tersebut, ia dan Khairul Yanto menggunakan sabu bersama-sama, dan sebagian sabu serta peralatan digunakan diambil dari tas miliknya yang kemudian disimpan Khairul Yanto di kamar. 

Khairul Yanto mengakui mengetahui bahwa Muzakir membawa sabu dari Dumai.

Selain itu, dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga memandang perlu agar Muzakir yang terbukti merupakan pecandu berat Narkotika perlu dilakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan memadai.

"Terhadap putusan ini, baik Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terkait upaya hukum banding," ujar Juru Bicara PN Teluk Kuantan, Diana Widyawati S.H dalam keterangan persnya, Jumat (21/11/2025).**

Berita Lainnya

Index