PEKANBARU (HALOBISNIS) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi melimpahkan berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Asri Auzar ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mantan Wakil Ketua DPRD Riau itu segera menjalani persidangan.
Asri Auzar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru setelah gelar perkara pada 24 Januari 2024. Kasus ini menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp5,2 miliar.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menahan Asri Auzar pada Minggu (9/11/2024). Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke JPU pada Selasa (11/11/2024).
Penahanan mantan politisi Partai Demokrat itu kemudian dititipkan jaksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan pada Rabu (12/11/2024).
“Berkas perkara dilimpahkan pada Rabu kemarin,” ujar Maruli, Sabtu (15/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa JPU juga telah menerima penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Hakim telah menetapkan jadwal persidangan perdana.
“Sidang perdana dijadwalkan Kamis (20/11/2024) dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Maruli.
Kasus Asri Auzar bermula pada November 2020. Saat itu, ia meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui Zulkarnain dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun hingga jatuh tempo, pinjaman tersebut tidak dikembalikan.
Untuk menutupi pinjaman, Asri kemudian menjual tanah dan bangunan ruko enam pintu kepada Vincent Limvinci senilai Rp5,2 miliar. Proses jual beli dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 08/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana, SH, M.Kn. Setelah itu, kepemilikan tanah dibaliknamakan atas nama Vincent.
Namun pada Oktober 2021, setelah proses balik nama selesai, Asri Auzar meminta uang sewa ruko kepada Hendra Wijaya dan Dr. Khairani Saleh tanpa sepengetahuan pemilik sah, Vincent Limvinci. Ia mengaku bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan meminta uang sewa Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025.
Mengetahui hal tersebut, Vincent Limvinci melaporkan tindakan Asri Auzar ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara hukum. Akibat perbuatan itu, Vincent mengalami kerugian sekitar Rp5,2 miliar.
Atas perbuatannya, Asri Auzar dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 385 ayat (1) KUHP.