Lambat Bahas APBD 2026, DPRD dan Gubernur Riau Terancam Sanksi

Lambat Bahas APBD 2026, DPRD dan Gubernur Riau Terancam Sanksi
ilustrasi

PEKANBARU – Hingga pertengahan November 2025, pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2026 belum juga dimulai di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Padahal waktu pembahasan hingga tahap persetujuan hanya tersisa 17 hari lagi sebelum batas akhir pada 30 November 2025.

Keterlambatan ini berpotensi menghambat tahapan pengesahan APBD, mengingat pembahasan di Banggar merupakan proses wajib sebelum dilanjutkan ke tingkat komisi.

Meski demikian, sejumlah komisi di DPRD Riau diketahui sudah mulai melakukan pembahasan awal bersama mitra kerja masing-masing. Komisi I, misalnya, telah menggelar pembahasan APBD dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Rabu (12/11/2025). Sementara itu, Komisi III sempat membahas bersama salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Senin (10/11/2025), namun kegiatan tersebut tidak berlanjut karena pembahasan di Banggar belum dibuka.

Anggota Komisi I DPRD Riau, Amal Fethullah, menyampaikan bahwa jika pembahasan APBD Riau 2026 tidak rampung hingga akhir November, maka kepala daerah dan DPRD Riau akan dikenai sanksi administratif, sesuai peraturan perundang-undangan.

"Tidak dibayarkannya hak keuangan, itu sudah aturan, makanya sebelum terlambat kita harus sudah selesaikan tepat waktu," ujar Amal, Kamis (13/11/2025).

Politikus PKS dari daerah pemilihan Kampar itu menegaskan, seluruh pihak harus mempercepat proses pembahasan agar APBD dapat disahkan tepat waktu.

Kalau sampai terlambat, kata Amal, dampaknya dirasakan semua pihak.

Berita Lainnya

Index