PEKANBARU (HALOBISNIS) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau, Selasa (11/11/2025) di Jalan SM Amin Pekanbaru.
Tim selesai melakukan penggeledahan dan meninggalkan Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau sekitar pukul 17.30 WIB menggunakan sekitar delapan unit mobil hitam jenis Toyota Innova.
Di mana penggeledahan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Artinya sekitar 6 jam setengah tim KPK berada di dalam kantor Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan penggeledahan.
Tampak tim keluar dari kantor dinas membawa sejumlah dokumen dan di masukan dalam bagasi mobil. Hanya saja berapa dokumen yang dibawa tidak diketahui.
Pasalnya awak media dilarang masuk dan diminta petugas menunggu di luar pagar kantor Dinas PUPR-PKPP Riau. Jarak antara pagar dengan loby kantor Dinas PUPR-PKPP Riau sendiri cukup jauh sehingga tidak terlalu jelas apa saja yang berhasil diamankan oleh KPK.
Untuk diketahui, seluruh akses menuju kantor Dinas PUPR-PKPP Riau ditutup, baik dari gerbang depan maupun pintu belakang.
Petugas kepolisian dari Satuan Brimob Polda Riau berjaga di area luar pagar, membatasi siapa pun untuk masuk ke lingkungan kantor.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggeledahan kali ini bertujuan mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti tambahan yang berkaitan dengan ka
sus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sebelumnya, Senin (10/11/2025) kemarin, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau. Dari lokasi tersebut, KPK membawa sejumlah koper besar berisi dokumen penting yang diduga terkait dengan aliran dana proyek di lingkungan Pemprov Riau.
Beberapa pejabat, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi dan Kabag Protokol dan Adpim Riau Raja Faisal Febnaldi, turut dimintai keterangan oleh penyidik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Riau.