PEKANBARU (HALOBISNIS) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwako) Cekungan Air Tanah. Perwako tersebut bertujuan untuk menjaga agar lingkungan Kota Pekanbaru dapat terjaga dengan baik.
Asisten II Setdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, bahwa pemerintah sendiri tentu sudah ada memiliki regulasi yang lebih tinggi. Seperti Peraturan Gubernur terkait dengan konservasi sumber daya alam, dan salah satunya itu adalah terkait dengan potensi air tanah.
"Dan memang Kota Pekanbaru ini berada dalam kawasan cekungan air tanah. Tentu kita harus melakukan langkah-langkah untuk menjaga agar kondisi lingkungan kita ini bisa terjaga dengan baik," ujar Ingot, Senin (9/11/2025).
Plt Kepala Perumda Air Minum Tirta Siak itu menyebut, Kota Pekanbaru belakangan ini memang pengambilan air tanah itu cukup masif. Tentunya hal ini sangat perlu dilakukan pengendalian agar kebutuhan masyarakat terhadap air itu bisa terpenuhi.
Di sisi lain, kata Ingot, kualitas lingkungan dan daya dukung lingkungan juga masih tetap bisa dijaga sesuai standarnya. Dalam hal ini, Pemko Pekanbaru akan membuat regulasi tingkat kota.
"Dan regulasinya sedang kita bahas dengan dinas-dinas terkait dan juga bagian hukum terkait dengan rencana kita membuat Perwako tentang pengendalian penggunaan air tanah ini," ungkapnya.
Dalam upaya pengendalian air tanah itu, Pemko Pekanbaru akan mendorong peran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Siak, sebagai penyuplai air bersih di Pekanbaru. Menurutnya, hal ini saling berkaitan dengan fungsi Perumda Air Minum Tirta Siak.
"Itu semua berkaitan. Nantinya, sepanjang bisa disuplai oleh air perpipaan, ya tentu kita lebih cenderung mendorong masyarakat kita menggunakan air perpipaan. Karena kalau dia mengambil air tanah, apalagi dalam jumlah yang besar, itu otomatis kan akan memberikan pengaruh kepada konservasi lingkungan," jelasnya.
Selain itu, Pemko Pekanbaru juga sedang berupaya juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui air perpipaan di samping banyaknya sumber-sumber penyedia air bersih yang cukup banyak.
"Penyedia air bersih atau industri-industri air itu kan juga mengambil air tanah. Nah, ini juga harus kita kendalikan, bukan kita kita stop tidak, tapi kita harus kendalikan. Harus ada aturan-aturannya, kalau tidak nanti kacau dia," pungkasnya.