SIAK (HALOBISNIS) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tengah mengajukan 3.059 tenaga non ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Semua tenaga non ASN tersebut sudah masuk dalam database BKN, serta sudah menjalani seleksi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Siak, Zulfikri melalui Kepala Bidang Kepegawaian, Rahmat mengatakan saat ini BKN masih memproses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Dari total 3.059 yang diusulkan ada 189 orang yang masih dalam proses penyelesaian pemberkasan, sedangkan 2.870 sudah tanda tangan Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh BKN," ujar Rahmat, Kamis (6/11/2025).
Setelah Pertek diterbitkan dan ditandatangani, kata Rahmat, PPPK bisa melihat NIP mereka dan mengunduh dokumen Pertek melalui portal resmi BKN atau Monitoring Layanan (MOLA) BKN.
Selanjutnya, instansi terkait akan menerbitkan SK pengangkatan PPPK berdasarkan Pertek yang telah diterbitkan.
Sebagai informasi, Pertek PPPK adalah dokumen resmi dari BKN yang berisi hasil pertimbangan teknis terhadap usulan penetapan NIP bagi PPPK. Pertek memiliki peran penting sebagai dasar verifikasi oleh BKN dan menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK oleh instansi terkait.