Kemendikdasmen Kaji Pengajaran Bahasa Portugis di Sekolah

Kemendikdasmen Kaji Pengajaran Bahasa Portugis di Sekolah

JAKARTA (HALOBISNIS) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan belum membahas secara terperinci rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin menerapkan pembelajaran bahasa Portugis di sekolah-sekolah Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari presiden. Nantinya, Kemendikdasmen akan melakukan kajian komprehensif sebelum kebijakan ini diterapkan secara resmi.

“Itu belum kami bahas di Kementerian. Kami akan mengkaji bagaimana penerapan dari arah Bapak Presiden secara komprehensif dan nanti kalau sudah ada hasilnya akan kami sampaikan,” ujar Abdul Mu'ti di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahasa Portugis akan mulai diajarkan di sekolah-sekolah Indonesia. Pengumuman ini disampaikan dalam pertemuan bilateral dengan Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Menurut Prabowo, langkah ini merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan antara rakyat Indonesia dan Brasil, sekaligus bentuk penghargaan Indonesia terhadap Brasil sebagai mitra strategis.

“Sebagai bukti kami memandang Brasil sangat penting, saya telah merumuskan bahasa Portugis akan menjadi salah satu prioritas bahasa yang diajarkan di sekolah-sekolah,” kata Prabowo.

Selain Kemendikdasmen, Prabowo juga mengamanatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk turut menyusun rancangan kurikulum bahasa Portugis agar kebijakan ini dapat diintegrasikan secara menyeluruh dari pendidikan dasar hingga tinggi.

Dengan kajian mendalam yang dilakukan Kemendikdasmen, pemerintah berharap pembelajaran bahasa Portugis dapat menjadi jembatan diplomasi budaya. Selain itu juga dapat membuka peluang kerja sama lebih luas antara Indonesia dan negara-negara berbahasa Portugis pada masa depan.

Berita Lainnya

Index