PEKANBARU (HALOBISNIS) - Selain persoalan drainse yang masih ruwet dan tidak mampu menampung air dalam jumlah banyak, pembukaan kawasan baru untuk perumahan kerap dituding sebagai salah satu biang keladi banjir di kota ini.
Hal itu karena sebelum menjadi komplek perumahan lahan tersebut merupakan daerah resapan air jika kota ini dilanda hujan deras.
Terkait hal tersebut Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru mengatakan setiap perumahan yang dibangun pihak pengembang wajib mengantongi site plan yang telah melewati pengesahan dari Dinas Perkim.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui rencana tata letak bangunan, jalan, taman, utilitas, dan elemen penting lainnya dalam suatu bidang lahan. Bangunan yang didirikan juga harus sesuai dengan site plan.
Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru Martin Manulok melalui Kabid Perumahan Dian mengatakan, bahwa untuk izin pembangunan perumahan bukanlah kewenangan Dinas Perkim. Ia menyebut, Dinas Perkim hanya pengesahan site plan.
Developer mengajukan site plan kemudian ditindaklanjuti Dinas Perkim dengan tinjauan ke lapangan. Dari tinjauan itu akan dilihat apakah bangunan yang dibangun sesuai site plan atau tidak.
"Dari site plan itu, Dinas Perkim juga melihat dari sisi buangan air yang dibangun developer. Buangan air dari perumahan yang akan dibangun harus jelas agar tidak mengakibatkan banjir di kemudian hari," ujar Dian.
Setelah melakukan pengesahan terhadap site plan, Dinas Perkim juga melakukan pengawasan apabila perumahan selesai dibangun. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pembangunan sesuai dengan site plan atau tidak.
Namun begitu, kata Dian, yang manjadi masalah adalah daya tampung saluran buangan air di perumahan. Meskipun bangunan yang dibangun sudah sesuai site plan, namun hal itu tidak menjamin terjadinya banjir.
Bisa saja saluran pembuangan tidak mampu menampung debit air ketika hujan sehingga terjadi banjir.
Sementara terkait izin perumahan termasuk Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan lainnya, dirinya menegaskan bahwa kewenangan itu ada pada Dinas PUPR Pekanbaru. Dinas Perkim hanya melakukan pengesahan terhadap site plan.
Meski tidak memberikan izin terhadap perumahan, Dinas Perkim Pekanbaru juga menerima aduan dari masyarakat. Hanya saja, aduan yang disampaikan kepada Dinas Perkim tidak berkaitan dengan banjir.
Rata-rata aduan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU). Lantaran banyak PSU dibangun tidak sesuai dengan site plan yang dijanjikan developer.
Ia menyebut, PSU itu wajib diberikan pengembang sebesar 30 persen dari luas lahan yang dibangun. Sementara terkait aduan banjir, kata Dian sangat jarang.
"Jika ada aduan dari masyarakat, kita akan tinjau dan akan kita carikan solusinya bersama pengembang," ucapnya.
Sementara terkait tindakan pembongkaran, kata Dian, sejauh ini tidak ada. Karena mereka yang membangun perumahan sudah memiliki izin, dan pihaknya bersama pengembang juga akan mencari solusi.