PEKANBARU (HALOBISNIS) - Berkas perkara kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 1 kilogram sabu yang menjerat oknum polisi di Riau, Bripka Alex Sander, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Berkas perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau beberapa waktu lalu. Berkas telah memenuhi unsur materil dan formil.
Selain Bripka Alex, tiga warga sipil, yakni MR, AY, dan AP, yang terlibat dalam kasus yang sama, berkas perkaranya juga sudah dinyatakan lengkap.
"Setelah saya konfirmasi ke jaksa, berkas perkara sudah P-21," ujar Kepala Seksi Narkotika Bidang Pidana Umum Kejati Riau, Kicky Arityanto, saat dikonfirmasi Jumat (10/10/2025).
Kicky mengatakan, tahap selanjutnya adalah tahap II, yaitu pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Proses tahap II akan kami informasikan kembali," ucapnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu dalam jumlah besar di Dumai. Polisi menangkap Rafi alias Rafi, Ari Perdana alias Ari dan Alwu Yuda alias Yuda dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir (Rohil) pada 10–12 September 2025. Dalam pemeriksaan, Rafi mengaku bahwa sabu diperoleh dari Bripka Alex.
Para tersangka juga mengaku menyetor hasil penjualan ke rekening penampungan yang dikendalikan oleh Bripka Alex dengan menggunakan nama orang lain.
Hal ini menjadi dasar polisi melakukan pengembangan. Bripka Alex ditangkap saat bersantai di sebuah rumah makan di Pekanbaru oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau, dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025.
Semua tersangka kini ditahan di Mapolda Riau. Bripka Alex juga ditempatkan di tempat khusus (patsus). Selain proses pidana, ia juga menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Riau.
Sebelumnya, Bripka Alex pernah disidang etik karena kasus disersi dan dijatuhi sanksi demosi 10 tahun. Namun sanksi itu tidak membuatnya jera untuk menjadi lebih baik, dan ikut dalam peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan perbuatan Bripka Alex merupakan tindakan pribadi di luar kedinasan. Polda Riau tidak akan melindungi anggota yang terlibat narkoba.
"Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun, termasuk anggota kami sendiri, akan ditindak tegas," tegas Kombes Pol Anom.
Ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri.
"Kami tegaskan, tidak ada kompromi terhadap narkoba. Anggota yang melanggar akan diproses hukum dan menghadapi sanksi terberat," tutup Anom.