Bocah 4 Tahun di Kampar Dicabuli Ayah Kandungnya

Bocah 4 Tahun di Kampar Dicabuli Ayah Kandungnya

TAMBANG (HALOBISNIS) - Entah apa yang merasuki pikiran seorang pria, SY (39), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar tega mencabuli darah dagingnya sendiri yang masih berusia empat tahun. Atas perbuatannya tersebut, ia dilaporkan istrinya ke Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala kepada wartawan, Kamis (9/10/2025) mengungkapkan, ibu korban RA (31) baru mengetahui kejadian tersebut pada Ahad  (5/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

"Ibu korban saat memandikan anaknya, korban merasa kesakitan di bagian kemaluannya," ujar Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala. 

Hasil interogasi awal kepada pelaku, ia mengakui perbuatannya yang dilakukan pada September 2025. Saat itu korban bersama pelaku sedang tidur-tiduran dalam kamar. Lalu, ayah kandung korban memberikan handphone kepada korban. 

"Saat korban main handphone, posisi korban berbaring di tempat tidur dan tersangka langsung membuka celana korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban sehingga korban merasa kesakitan," terang Gian. 

Setelah itu, pada Ahad (5/10/1025), ibu kandung korban ingin memandikan korban namun korban melarang agar tidak mencuci kemaluan korban, karena korban merasakan sakit di bagian kemaluannya sehingga ibu korban curiga dan membawa korban ke bidan untuk dilakukan pengecekan.

"Menurut keterangan bidan, kemaluan korban diduga rusak dan luka lebam. Atas kejadian tersebut ibu korban langsung melapor ke Polres Kampar," ulas Gian.

Setelah menerima laporan dari Ibu korban, Polres langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melengkapi barang bukti. Pada Rabu (8/10/2025) sekira pukul 20.00 WIB, Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kakaknya, tepatnya di Kecamatan Tambang.

"Tidak lama pelaku langsung kita tangkap saat di rumah kakaknya sedang duduk bersama tetangganya," ujar Kasat.

Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor dan membawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku kita jerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index