PEKANBARU (HALOBISNIS) - Jalan HR Soebrantas dikenal sebagai salah satu pintu masuk utama menuju Kota Pekanbaru. Jalur ini menghubungkan masyarakat dari arah Provinsi Sumatra Barat menuju pusat kota.
Kondisi jalan yang ramai, dikarenakan padatnya kendaraan dan seringnya terjadi kemacetan yang ditimbulkan, sering dikeluhkan oleh banyak pengendara.
Salah satu penyebab kemacetan di kawasan tersebut ialah karena menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan hingga memakan bahu jalan. Kehadiran PKL disebut-sebut membuat arus lalu lintas semakin semrawut, terutama pada jam-jam sibuk.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar menegaskan, aturan terkait keberadaan PKL sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Dalam perda itu sudah jelas diatur, berjualan tidak boleh di badan jalan atau bahu jalan karena mengganggu lalu lintas. Jadi aturan sudah ada, tinggal dijalankan saja. Kita minta Satpol PP menertibkan PKL yang melanggar,” ujar Robin, Rabu (1/10/2025).
Dikatakannya, DPRD tidak anti terhadap UMKM. Namun, ia menekankan agar pedagang berjualan di tempat yang semestinya sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas.
“Kita sangat mendukung UMKM, tapi berjualanlah pada tempatnya. Jangan sampai di badan jalan atau bahu jalan karena ini sangat mengganggu,” katanya.
Politisi PDIP ini juga mengingatkan bahwa masalah kemacetan di Panam sudah menjadi keluhan masyarakat sejak lama. Oleh karena itu, ia mendesak agar instansi terkait seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) bersinergi untuk mencari solusi.
“Ini sesuai dengan visi misi Pak Walikota, yaitu kolaborasi. Semua instansi harus bekerja sama, demi kepentingan masyarakat dan juga untuk menjaga keindahan Kota Pekanbaru,” imbuhnya.