Lima Narapidana Kasus Narkoba Lapas Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan

Lima Narapidana Kasus Narkoba Lapas Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan

PEKANBARU (HALOBISNIS) – Lima narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Riau, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Proses pemindahan dilakukan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau dan aparat kepolisian, Senin (29/9/2025) pagi.

Kelima narapidana tersebut dibawa menggunakan bus ke Nusakambangan dengan pemberhentian awal di Palembang, Sumatera Selatan.

“Ada 5 orang, iya (napi kasus narkoba),” ujar Kabid Pengamanan Kanwil Ditjenpas Riau, Nimrot Sihotang, saat dikonfirmasi.

Nimrot menjelaskan, selain dari Pekanbaru, dalam rombongan pemindahan tersebut juga terdapat 34 narapidana lainnya yang berasal dari Medan, Sumatra Utara.

“Tujuannya untuk melanjutkan pembinaan di Nusakambangan,” jelas Nimrot.

Nimrot mengungkapkan, dengan pemindahan ini, jumlah narapidana yang menghuni Lapas Kelas IIA Pekanbaru kini tersisa 1.479 orang.

Pemindahan narapidana kasus narkoba ke Nusakambangan bukan yang pertama dilakukan Kanto Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau sepanjang tahun 2025.

Diketahui, pada April 2025 lalu, empat narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dibawa ke Nusakambangan untuk pembinaan setelah video mereka diduga tengah berpesta narkoba dan dugem di dalam sel viral di media sosial.

Kemudian, pada Mei 2025, sebanyak 100 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dari berbagai lapas dan rutan di wilayah Riau juga dipindahkan ke Nusakambangan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen Pemasyarakatan untuk membersihkan lembaga pemasyarakatan dari peredaran narkoba dan penggunaan ponsel ilegal.*

Berita Lainnya

Index