PEKANBARU (HALOBISNIS) – Kakak mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun, yakni Nuraida, dipanggil oleh penyidik Subdirektorat III Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau pada Rabu (24/9/2025).
Pemanggilan tersebut terkait proses penyidikan perkara penyitaan aset, berupa satu unit apartemen di Batam dan rumah di Jalan Sakuntala/Banda Aceh, Kota Pekanbaru.
Nuraida hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Dede Ilham, dan Muhammad Nurlatif. Ia diketahui sebelumnya telah memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Muflihun di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam putusan tersebut, praperadilan dimenangkan oleh Muflihun. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dedy, menyatakan penyitaan cacat hukum dan meminta Polda Riau mengembalikan aset tersebut.
Muhammad Nurlatif menyampaikan bahwa kliennya sempat membuat surat pribadi kepada Kapolda Riau sebelum menghadiri pemeriksaan. Dalam surat tersebut, Nuraida membantah bahwa dirinya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana tertulis dalam surat panggilan yang diterimanya.
“Klien kami secara tegas menyatakan bahwa ia bukan PNS. Ia adalah ibu rumah tangga yang berdomisili di dekat rumah yang sempat disita oleh Polda Riau dalam perkara aquo,” ujar pria yang akrab disapa Latif.
Ia menjelaskan, Nuraida telah menyampaikan kesaksiannya di bawah sumpah pada sidang praperadilan sebelumnya, dan menyatakan bahwa rumah yang menjadi objek penyitaan bukan miliknya.
“Ia hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, meskipun secara pribadi keberatan dimintai keterangan kembali karena statusnya bukan pemilik rumah. Namun demi menghormati institusi Polri, ia tetap hadir,” tambah Latif.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dede Ilham, menyebutkan bahwa pemeriksaan kali ini berfokus pada pengetahuan umum kliennya mengenai proses jual beli rumah yang disita.
“Pemeriksaan berlangsung seputar apa yang diketahui klien kami. Ia sudah pernah dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada praperadilan sebelumnya, dan putusannya memenangkan Muflihun,” ujar Dede.
Ia juga berharap agar proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bagi kami, penyidikan atau penegakan hukum tidak akan berjalan dengan baik, jika dilaksanakan dalam kondisi kesal, marah, atau subjektif," pungkasnya.*