Pemprov Riau Batalkan Kelulusan Peserta PPPK Tahap II karena Tidak Memenuhi Syarat

Pemprov Riau Batalkan Kelulusan Peserta PPPK Tahap II karena Tidak Memenuhi Syarat
ilustrasi

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Nasib baik belum berpihak kepada salah satu peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Sebab, setelah bertahun-tahun menunggu bisa diangkat menjadi PPPK ternyata mimpi tersebut harus pupus, setelah Pemprov Riau membatalkan kelulusannya.

Pembatalan tersebut langsung diteken Gubernur Riau Abdul Wahid yang tertuang dalam pengumuman tentang pembatasan hasil seleksi administrasi PPPK di lingkungan Pemprov Riau tahun 2024.

Dalam pengumuman Nomor: 800.2.2.1/BKD/PU/2025 tersebut, peserta PPPK tahap II Pemprov Riau atas nama Elsa Violita Sari yang semula dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Benar. Satu peserta PPPK tahap II di lingkungan Pemprov Riau dibatalkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Zul Anshari melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Riau Endi Novelly, Rabu (24/9/2025).

Ditanya alasan pembatalan peserta PPPK tersebut, Endi tidak menjelaskan secara detail kesalahan peserta itu harus dikeluarkan dari daftar kelulusan PPPK tahap II Pemprov Riau.

"Ada pengaduan yang masuk. Setelah kita cek, memang acara administrasi yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Dalam pengumuman tersebut juga ditegaskan, hasil seleksi PPPK tahap II di lingkungan Pemprov Riau bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Artinya yang bersangkutan tidak ada lagi kesempatan menjadi PPPK Pemprov Riau.

Berita Lainnya

Index