DPRD dan Pemko Pekanbaru Sepakat APBD Perubahan 2025 Sebesar Rp3,210 Triliun

DPRD dan Pemko Pekanbaru Sepakat APBD Perubahan 2025 Sebesar Rp3,210 Triliun

PEKANBARU (HALOBISNIS) - DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (P-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2025.

Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (18/9/2025) malam itu, DPRD dan Pemko Pekanbaru menyepakati APBD Perubahan 2025 senilai Rp 3,210 triliun.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota bersama Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar, Wakil Ketua I DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua II M Dikky Suryadi Khusaini, dan Wakil Ketua III Andry Saputra.

APBD Perubahan 2025 terdiri dari pendapatan daerah Rp3,182 triliun, belanja Rp3,190 triliun, penerimaan pembiayaan Rp28,08 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp20 miliar. Angka ini mengalami pergeseran sebesar Rp1,325 miliar dibanding APBD murni 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3,211 triliun.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi mengatakan, R-APBD 2025 akhirnya disepakati dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku.

"R-APBD 2025 akhirnya bisa disepakati dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku," ujar Azwendi.

Sementara itu, Wakil Walikota Markarius Anwar menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan Pemko Pekanbaru. Ia menilai, nota kesepakatan ini lahir dari pembahasan yang dinamis dan kritis.

"Kerja sama seperti ini harus terus kita pertahankan agar keberhasilan pembangunan bisa lebih mudah kita raih," cakap Markarius.

Dikatakannya, Pemko Pekanbaru akan memprioritaskan pertumbuhan ekonomi inklusif, peningkatan layanan publik, dan pemerataan kesejahteraan, terutama untuk masyarakat rentan. Ia juga menekankan bahwa alokasi anggaran untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan didasarkan pada target kinerja yang jelas, bukan hanya sekadar pemerataan.

"Anggaran harus dikelola akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK bisa kembali kita raih," imbuhnya.

Berita Lainnya

Index