PEKANBARU (HALOBISNIS) - Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Rizky Bagus Oka mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Desakan ini seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta kepala daerah meninjau ulang kebijakan kenaikan PBB yang dinilai memberatkan masyarakat.
“Kita berharap Pemerintah Kota Pekanbaru segera merespon aturan baru dari pemerintah pusat, apakah dengan melakukan pembatalan atau memberikan insentif tambahan. Kalau pun tidak bisa dibatalkan, setidaknya tahun depan ada penambahan insentif,” ujar Rizky, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, kenaikan PBB hingga 300 persen harus menjadi momentum bagi Pemko Pekanbaru untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk merevisi regulasi yang menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut.
“Pemerintah harus memanfaatkan momentum SE Kemendagri untuk melakukan perbaikan. Kalau Perda nya tidak direvisi, maka aturan yang memberatkan masyarakat ini akan tetap berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, PBB memang salah satu komponen penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia mengingatkan, sifat dasar PAD harus berkeadilan dan tidak menambah beban berlebihan kepada masyarakat.
“PAD itu memang untuk memenuhi kebutuhan kota, tapi juga harus berkeadilan. Kalau ingin menaikkan PBB, harus bertahap dan bijak. Jangan sampai masyarakat menolak karena merasa tidak adil,” tambahnya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Pekanbaru bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) beberapa waktu lalu pun, terungkap bahwa pemerintah pusat memberi rentang tarif PBB antara 0,1 hingga 0,5 persen. Pemko Pekanbaru menetapkan di angka 0,3 persen.
Namun, kata Rizky, penetapan tarif ini harus disertai kajian mendalam dan partisipasi publik.
“Seharusnya kebijakan sebesar ini didiskusikan dulu bersama masyarakat maupun DPRD. Kalau tidak, akan muncul penolakan,” pungkasnya.