PEKANBARU (HALOBISNIS) - Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra, dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Arnaldo dinilai bersalah melakukan penipuan dana proyek di rumah sakit plat merah itu senilai Rp2,6 miliar.
"Terdakwa Arnado Eka Putra dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan yang telah dijalani," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru Effendi Zarkasyi, Kamis (4/9/2025).
Tuntutan dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/9/2025). Terdakwa Arnaldo bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan JPU.
Atas tuntutan itu, terdakwa Arnaldo mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim ysng diketuai Dedy, mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada Senin, 15 September 2025. "Pledoi dibacakan pada persidangan pekan depan," kata Effendi.
Terdakwa Arnaldo didakwa melakukan tindak pidana penipuan bermodus proyek fiktif dengan kerugian mencapai Rp2,66 miliar. Peristiwa itu terjadi sepanjang tahun 2022 hingga 2024.
JPU dalam dakwaannya menyebut perbuatan terdakwa Arnaldo berawal pada Januari 2022 di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad serta di Rumah Sakit Daerah Madani, Jalan Garuda Sakti Km 2, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Ketika itu, terdakwa mengajak saksi Harimantua Dibata Siregar, Wakil Direktur CV Batu Gana City, untuk mengerjakan tiga paket pekerjaan konstruksi di RSUD Madani dengan total nilai Rp2.166.761.000.
Ketiga paket tersebut meliputi renovasi list profil dak dan eksterior senilai Rp1.369.689.000,
pembangunan spoelhoek ruang OK, Pinere, dan VK Rp298.788.000 dan rehabilitasi toilet dan pantry Rp498.284.000.
Terdakwa Arnaldo menyakinkan saksi bahwa pekerjaan tersebut sudah dianggarkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun 2022. Ia bahkan menunjukkan dokumen RBA sebagai bukti, meski kenyataannya dokumen tersebut tidak pernah dibahas maupun disahkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru, sehingga tidak tercantum dalam APBD murni tahun 2022.
Selanjutnya, terdakwa Arnaldo meminta fee sebesar Rp500 juta atau 20% dari nilai total pekerjaan. Saat saksi menyatakan keberatan dan mempertanyakan dasar hukum pekerjaan tersebut, terdakwa berkata, “Kerjakan saja dulu, nanti Surat Perintah Kerja (SPK) menyusul”, dan kembali meyakinkan saksi dengan mengatakan, “Kalau tidak percaya dan keberatan, jika boleh anggap saja uang tersebut pinjaman.”
Berdasarkan keyakinan atas pernyataan terdakwa Arnaldo, saksi Harimantua Dibata Siregar menyerahkan uang Rp500 juta secara tunai di RSD Madani pada Februari 2022, yang diterima langsung oleh terdakwa.
Selanjutnya, CV Batu Gana City mulai mengerjakan proyek pada 15 Maret hingga 18 April 2022, tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang semestinya. Setelah pekerjaan rampung, Surat Perintah Kerja (SPK) tak kunjung diterbitkan, dan pembayaran yang dijanjikan terdakwa Arnaldo tidak terealisasi.
Saksi terus menagih hingga tahun 2024, namun terdakwa Arnaldo kembali memberikan janji palsu bahwa SPK akan diterbitkan dan pembayaran dilakukan karena proyek tersebut merupakan "tunda bayar". Padahal, proyek dimaksud tidak pernah masuk dalam RBA resmi atau dibahas dalam struktur APBD.
Untuk melegalkan proyek yang telah dikerjakan, pada tahun 2024 terdakwa menyuruh saksi Rice Maulana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Madani, membuat SPK baru seolah-olah proyek tersebut baru dimulai pada tahun 2024.
Pada 27 Februari 2024, terdakwa Arnaldo memanggil Harimantua Dibata Siregar dan Direktur CV Batu Gana City, Merlin Melinda Siregar, ke RS Madani Pekanbaru untuk menandatangani SPK.
Namun demikian, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak memproses pembayaran karena RBA tahun 2024 yang dijadikan dasar tidak mengikuti mekanisme penyusunan APBD.
Akibat perbuatan terdakwa Arnaldo, CV Batu Gana City mengalami kerugian sebesar Rp2.666.761.000, terdiri dari tiga paket pekerjaan konstruksi Rp2.166.761.000 dan fee yang diserahkan kepada terdakwa: Rp500.000.000.*