DPRD Pekanbaru Kecewa Penundaan Rapat Banggar, Sebut Pemko Tak Disiplin

DPRD Pekanbaru Kecewa Penundaan Rapat Banggar, Sebut Pemko Tak Disiplin

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, menyesalkan penundaan rapat kerja Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia menilai sikap Pemerintah Kota (Pemko) ini menunjukkan ketidakdisiplinan dalam mengelola kewajiban anggaran.

"Kecewa, padahal kita sudah siapkan waktu, sudah persiapkan, dan menekankan pembahasan di Badan Anggaran. Membahas APBD Perubahan ini butuh waktu panjang, tapi justru ditunda," ujar Roni, Rabu (3/9/2025).

Ia mengingatkan, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat 1, pemerintah daerah wajib menyerahkan dokumen anggaran ke DPRD tepat waktu.

Namun hingga kini, dokumen KUPA dan PPAS APBD Perubahan 2025 serta APBD murni 2026 belum juga diproses sebagaimana mestinya.

"Kami di DPRD ingin tahu postur APBD Perubahan itu seperti apa. Apa program dan kegiatan yang disiapkan Pemko. Kegiatan apa saja yang dibuat Pemko, terutama terhadap keluhan-keluhan masyarakat," katanya.

Ia menegaskan keterlambatan pembahasan akan berimplikasi serius. Selain berpotensi menimbulkan sanksi, juga menghambat perputaran ekonomi di Pekanbaru. Karena itu, ia menekankan agar TAPD lebih disiplin dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban penyusunan anggaran.

"Kita berharap Pemerintah Kota dalam hal ini TAPD disiplin dan tepat waktu terhadap kepentingan-kepentingan masyarakat," tegasnya.

"APBD ini merupakan pemicu pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kota Pekanbaru. Kalau Pemko segera menyelesaikan pembahasan anggaran di DPRD dan kemudian disepakati, maka anggaran itu bisa cepat dijalankan. Pemko bisa segera belanja, dan ini akan berdampak langsung pada ekonomi masyarakat," tuturnya.

Berita Lainnya

Index