PEKANBARU (HALOBISNIS) - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran menginstruksikan sejumlah sekolah untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh pada Senin, 1 September 2025.
Kebijakan ini diambil menyusul adanya rencana aksi demonstrasi di beberapa titik di wilayah Pekanbaru.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi menyebut bahwa keputusan tersebut diambil demi keamanan dan keselamatan siswa.
“Langkah ini kita ambil untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban peserta didik. Selain itu, juga sebagai bentuk dukungan kepada aparat keamanan dalam menjaga kondusivitas daerah,” ujarnya.
Masykur menyebutkan, sekolah yang wajib menggelar pembelajaran jarak jauh adalah TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta yang berada dalam radius lima kilometer dari Kantor DPRD Provinsi Riau dan Mapolda Riau.
“Untuk madrasah di bawah Kementerian Agama seperti MI, MTs, dan MA, kami himbau agar dapat menyesuaikan dengan kondisi masing-masing, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan peserta didik,” cakapnya lagi
Selain itu, ia juga meminta para guru dan tenaga kependidikan ikut berperan aktif dalam menjaga suasana kondusif.
"Kami mengajak seluruh guru untuk mengampanyekan pentingnya menjaga suasana damai, serta mengajak peserta didik dan orang tua atau wali untuk berdoa demi terciptanya situasi yang aman dan nyaman, baik di Pekanbaru maupun di Indonesia,” tambahnya.
Masykur berharap, meski harus belajar dari rumah, proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik.
“Kami sangat mengharapkan kerja sama dari semua pihak agar pembelajaran tidak terganggu dan kondisi Kota Pekanbaru tetap aman,” pungkasnya.