DPRD Pekanbaru Awasi Sekolah yang Masih Jual LKS

DPRD Pekanbaru Awasi Sekolah yang Masih Jual LKS

PEKANBARU (HALOBISNIS) - DPRD Kota Pekanbaru kembali menegaskan larangan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah SD dan SMP Negeri di Kota Pekanbaru.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Abu Bakar mengatakan, masih menerima laporan terkait masih adanya sekolah negeri yang memperjualbelikan LKS. Padahal ketentuan ini sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 serta diperkuat melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Pekanbaru.

“Kita tegaskan sekali lagi, tidak boleh ada satupun sekolah yang menjual LKS. Kalau masih ditemukan, kita akan catat dan merekomendasikan kepada Pemko agar memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang melanggar,” ujar Abu Bakar, Kamis (28/8/2025).

Ia mengingatkan agar seluruh sekolah negeri di Pekanbaru benar-benar mematuhi aturan larangan penjualan LKS tersebut. Tujuannya agar kebijakan itu bisa meringankan beban orang tua sekaligus memastikan sekolah fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran.

"Harapannya ke depan tak ada lagi kami mendengar ada sekolah-sekolah yang jual-jual buku LKS," katanya.

Berita Lainnya

Index