PEKANBARU (HALOBISNIS) - Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, melantik Zulhelmi Arifin sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Jumat (22/8/2025) lalu.
Sebelumnya, Zulhelmi juga dilantik sebagai Kepala Inspektorat Pekanbaru bersama 26 pejabat eselon II lainnya yang mengalami rotasi jabatan.
Agung Nugroho menyebut, pelantikan kembali Zulhelmi sesuai rekomendasi Gubernur Riau. Hal itu dilakukan dalam rangka mempersiapkan tahapan pemilihan Sekda Pekanbaru.
“Pertimbangannya sangat panjang. Tujuannya untuk mempersiapkan proses tahapan pemilihan Sekda (definitif). Tentu pertimbangannya panjang, tapi ini juga sesuai arahan pimpinan (Gubernur) di atas,” kata Agung.
Zulhelmi pertama kali dilantik sebagai Pj Sekda pada 13 Februari 2025 oleh Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rahmat. Masa jabatannya berakhir pada 13 Agustus 2025, karena sesuai aturan Pj Sekda hanya bisa menjabat maksimal enam bulan. Setelah itu, Walikota Agung Nugroho kembali menunjuknya sebagai Pj Sekda.
Diberitakan sebelumnya, Pelantikan Zulhelmi Arifin menjadi Pj Sekda Kota Pekanbaru menimbulkan banyak pertanyaan. Pasalnya, ia sudah 6 bulan atau dua kali masing-masing tiga bulan ditunjuk menjadi Pj Sekda Pekanbaru.
Bahkan, ini menjadi yang pertama kali terjadi di Provinsi Riau. Karena biasanya masa jabatan Pj Sekda hanya 6 bulan. Bagaimana menurut aturan, apakah dibolehkan Zulhelmi Arifin dilantik kembali menjadi Pj Sekda Kota Pekanbaru?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Zulkifli Syukur mengatakan, sesuai aturan dibolehkan kepala daerah mengangkat Pj Sekda kembali setelah masa jabatannya berakhir 6 bulan.
"Secara aturan boleh. Karena masa jabatan Pj Sekda tiga bulan pertama itu disebut pengangkatan dan dilakukan pelantikan oleh kepala daerah," kata Zulkifli Syukur, Jumat (22/8/2025).
Setelah tiga bulan habis, lanjut Zulkifli, kemudian dalam secara aturan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dibolehkan dilakukan perpanjangan tiga bulan lagi.
"Kalau tiga bulan berikutnya namanya penunjukan, dan tidak perlu dilakukan pelantikan karena sifatnya penunjukan kembali," terangnya.
Namun setelah masa jabatan Pj Sekda habis enam bulan, kata Zulkifli, kemudian secara aturan Perpres juga diperbolehkan kepala daerah melakukan pengangkatan kedua.
"Artinya secara aturan sah-sah saja, tidak masalah. Lalu setelah habis masa pengangkatan kedua juga boleh dilakukan penunjukan kembali sampai adanya Pj Sekda definitif. Memang kasus (penunjukan kedua) seperti ini baru terjadi di Provinsi Riau," jelasnya.