PEKANBARU (HALOBISNIS) - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho angkat bicara terkait hebohnya perbincangan tentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang mencapai 300 persen.
Menurut Agung, bahwa kenaikan PBB di Kota Pekanbaru sudah terjadi di masa Pj Walikota sebelumnnya. Dirinya bahkan sudah sejak awal dilantik ingin menurunkan tarif tersebut bersamaan dengan penurunan tarif parkir, namun ternyata tidak semudah itu.
Ia menyebut bahwa jauh sebelum berita tentang Kabupaten Pati, dirinya bersama Markarius Anwar sudah sejak awal merapatkan bersama OPD bagaimana caranya menurunkan PBB di Pekanbaru.
"Hasil analisa saya bersama seluruh OPD ketika awal dilantik, menurut saya ini (kenaikan PBB) hal yang kurang tepat untuk kondisi Pekanbaru saat ini," katanya, Jumat (15/8/2025).
Ia menjelaskan, kenaikan PBB itu melalui Perda. Diusulkan oleh Pemko Pekanbaru di Februari tahun 2023 pada masa Pj Walikota sebelumnya, inisisasi dari Bapenda. Kemudian berproses di DPRD Pekanbaru, sehingga terbentuk Pansus, dan disahkan jadi Perda pada awal Januari tahun 2024.
"Karena ini Perda saya tak bisa membatalkan tanpa harus melalui Perda itu lagi. Harus ada pembahasan kembali. Saya sudah berpikir sama halnya ketika saya turunkan tarif parkir kota Pekanbaru, niatnya sama, memberikan kelonggaran dan kenyamanan ke masyarakat," katanya.
Sejak awal, kata Agung dirinya sebelum merumuskan usulan Perda penurunan PBB sudah merapatkan dan memberikan stimulus atau diskon. Seperti para veteran.
"Maka saya sedang akan mengusulkan kembali ke DPRD untuk merevisi kembali terkait tarif PBB tersebut, tentu berdasarkan kajian - kajian. Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap pemimpin sebelumnya yang sudah menaikkan PBB Pekanbaru ini," cakapnya lagi.
Lebih jauh, Agung mengatakan, bahwa dirinya tak tinggal diam dan terus bergerak, karena dengan menaikkan tarif PBB tidak serta merta menaikan pendapatan daerah. Karena jika PBB tinggi, maka akan membuat masyarakat malas membayar pajak, namun jika rendah, ia menyebut akan seperti retail, kecil namun banyak yang akan bayar.
"Dari awal kalau ini sudah bisa diturunkan seperti tarif parkir pasti sudah kami eksekusi. Sekarang kita lakukan kajian bagaimana menata ulang kembali tarif parkir," katanya.
Tak hanya tarif PBB, Agung menyebut pihaknya juga sedang melakukan kajian menata ulang kembali tarif parkir di rumah sakit dan pusat perbelanjaan atau mal.
"Kita kalau parkir di rumah sakit atau mal, sampai 1 jam pertama naik terus tarifnya di jam berikutnya. Ini akan kami kaji dan turunkan, doakan kami amanah," tukasnya.