PEKANBARU (HALOBISNIS) – Meski Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menyampaikan larangan iklan rokok di tempat umum, namun pelanggaran masih terlihat di Jalan Ahmad Yani Simpang Cut Nyak Dien, atau di samping Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.
Minggu (3/8/2025), terlihat baliho iklan rokok di samping Kantor Disdik Riau tersebut masih berdiri dengan gagahnya. Padahal, lingkungan kantor pemerintah telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menyikapi itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra meminta Pemko Pekanbaru, dalam hal ini Satpol PP, untuk segera bertindak menertibkan iklan rokok tersebut.
Dikatakannya, DPRD Pekanbaru telah membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR tersebut, tinggal penindakannya yang harus dijalankan.
"Penegak Perda sudah ada, yaitu Satpol PP. Mereka harus bertindak di situ, Perda sudah kita sahkan, zona-zona iklan rokoknya juga sudah ada. Pemko dan Satpol PP sebagai penegak Perda, silakan berjalan di situ," ujar Doni.
Meskipun Pemko Pekanbaru terus melakukan imbauan KTR kepada masyarakat, Politisi PAN ini juga meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyediakan tempat ruang merokok yang memadai.
"Kita berharap pemerintah tidak hanya mengimbau saja, tapi juga harus menyediakan fasilitas yang memadai untuk masyarakat yang merokok. Karena, meskipun kita memiliki KTR, tidak semua orang tidak merokok. Oleh karena itu, kita harus menyediakan tempat merokok yang sesuai dengan peraturan," jelasnya.