PKB Usul 2 Model Pilkada: Gubernur Ditunjuk Pusat, Bupati Dipilih DPRD

PKB Usul 2 Model Pilkada: Gubernur Ditunjuk Pusat, Bupati Dipilih DPRD

JAKARTA (HALOBISNIS) - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Dia mengusulkan dua pola pilkada sebagai jalan tengah.

Hal itu disampaikan Cak Imin di puncak perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-27 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025) malam.

PKB bersepakat dibutuhkan jalan tengah yang mewadahi keinginan rakyat dan pemerintah. Ia mengusulkan, gubernur dipilih oleh pemerintah pusat, sedangan bupati tetap dipilih oleh masyarakat melalui DPRD. 

"Pola yang pertama gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat ditunjuk oleh pemerintah pusat. Tetapi bupati, karena dia bukan perwakilan pemerintah pusat, maka bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD," kata Muhaimin. 

Kesimpulan ini, kata dia, merupakan hasil dari sejumlah pertemuan NU di beberapa musyawarah nasional yang memerintahkan kepada PKB untuk mengkaji ulang pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung. 

Alasannya, kata dia, NU dan PKB menilai pemilihan kepala daerah kerap menyedot anggaran tinggi. 

"Satu, kesimpulannya seluruh kepala daerah harus biaya mahal untuk menjadi kepala daerah, yang kadang-kadang tidak rasional. Yang kedua, ujung-ujungnya pemerintah daerah juga bergantung kepada pemerintah pusat dalam seluruh aspek, belum bisa mandiri atau apalagi otonom," jelas dia. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Berita Lainnya

Index