Curhatan Getir Guru Honorer ke DPR RI: Tujuh Tahun Mengabdi Hanya Digaji Rp 630.000

Curhatan Getir Guru Honorer ke DPR RI: Tujuh Tahun Mengabdi Hanya Digaji Rp 630.000
ilustrasi

JAKARTA (HALOBISNIS) - Potret memilukan perjuangan guru honorer kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR bersama Ikatan Pendidik Nusantara dan PB PGRI, yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dalam forum tersebut, seorang guru honorer asal Bengkulu bernama Rerisa menyampaikan curahan hatinya yang mengiris nurani. Selama tujuh tahun mengajar, ia mengaku tidak pernah terdata dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), meski tetap mengajar dengan penuh dedikasi.

“Gaji saya hanya Rp 630.000 per bulan. Itu pun dihitung berdasarkan jam mengajar. Kami hanya dapat Rp 35.000 per jam, bukan per hari, tetapi itu total per bulan,” ujar Rerisa di hadapan anggota dewan.

Ia juga menyinggung ketidakadilan yang dirasakannya. Menurut dia, ada guru-guru lain yang baru dua tahun mengabdi, tetapi sudah masuk database BKN. Hal tersebut diduga karena memiliki “orang dalam” dan mendapat surat keputusan pengangkatan sebaga guru dari gubernur.

“Bagaimana dengan kami yang tak punya akses, tetapi sudah lama mengabdi? Kalau kami disia-siakan, bagaimana dengan pengabdian kami selama ini?” keluhnya.

Tak hanya soal gaji dan status, Rerisa juga mengungkapkan beban kerja yang tak sebanding dengan kesejahteraan. Ia menjadi pembina OSIS tanpa bayaran dan kerap mendapat limpahan tugas dari guru ASN.

“Guru ASN lebih banyak menyerahkan tugas kepada guru honorer, padahal kesejahteraannya jauh berbeda,” tegasnya.

Rerisa mendesak agar pemerintah segera merealisasikan janji pengangkatan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sebagaimana diatur dalam undang-undang yang menyebut penyelesaian status guru honorer harus tuntas pada 2025.

“Kami hanya ingin kejelasan karier dan pengakuan atas pengabdian kami,” pungkasnya.

Penataan tenaga honorer melalui seleksi PPPK 2024 baik tahap 1 atau tahap 2 sudah mendekati akhir. Pemerintah berupaya agar semua honorer yang ada dalam database BKN semuanya diangkat menjadi PPPK.

Pemerintah menargetkan paling lambat Oktober 2025, semua honorer yang lulus seleksi PPPK tahap 2 sudah ditetapkan menjadi PPPK. Setelah pengangkatan honorer database BKN ini menjadi PPPK, instansi pemerintah tidak boleh lagi menerima honorer baru.

Artinya, setelah seluruh tahapan seleksi PPPK tuntas pada 2025 tidak ada lagi honorer di instansi pemerintah. Hal ini diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 UU ASN.

Pasal tersebut menyebutkan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Pasal tersebut menegaskan, setelah seleksi PPPK tuntas pada 2025. Instansi pemerintah tak boleh lagi mengangkat pegawai non-ASN baru atau tenaga honorer.

Berita Lainnya

Index