Disetujui Presiden, DPRD Riau Tegaskan 20 Persen Kebun Plasma Diambil dari HGU Perusahaan

Disetujui Presiden, DPRD Riau Tegaskan 20 Persen Kebun Plasma Diambil dari HGU Perusahaan
ilustrasi

PEKANBARU (HALOBISNIS) - DPRD Provinsi Riau menegaskan bahwa program kebun plasma sawit untuk masyarakat sudah disetujui Presiden RI. Lahan seluas 20 persen untuk masyarakat itu diambil dari Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan perkebunan sawit.

Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis menjelaskan, program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah agar masyarakat mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah.

"Jadi sudah ada keputusan Presiden bahwa 20 persen plasma itu diambil dari dalam HGU perusahaan, bukan dari luar perusahaan," ujar Budiman, Rabu (9/7/2025).

Dikatakannya, keputusan itu diambil karena keterbatasan lahan yang ada dan bisa digunakan untuk masyarakat. Oleh sebab itu, perusahaan yang selama ini memanfaatkan HGU selama puluhan tahun diminta untuk menyisihkan 20 persen dari lahan tersebut, yang nantinya sebagai kebun plasma masyarakat.

Ia menyebut, perusahaan sudah menikmati hasil dari HGU selama berpuluh tahun. Tentunya, hal ini wajar 20 persen dari lahan itu dikembalikan untuk kepentingan masyarakat sekitar.

Sementara terkait teknis pelaksanaan kebun plasma tersebut, kata Budiman, masih akan dibahas bersama pemerintah daerah dan kementerian terkait. Meski begitu, dia menegaskan, DPRD Riau akan terus mengawal pelaksanaan program ini agar berjalan sesuai ketentuan.

Dalam upaya mendukung program itu, DPRD Riau berencana membentuk pansus inti plasma. Program kebun plasma ini dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan, serta menciptakan keadilan dalam pemanfaatan lahan yang selama ini dikuasai oleh perusahaan besar.

Berita Lainnya

Index