KUANSING (HALOBISNIS) - Pemerintah Kuantan (Pemkab) Singingi (Kuansing) menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRD Kuansing terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Kuansing tahun 2024 melalui rapat paripurna DPRD Kuansing, Rabu (9/7/2025).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing Satria Mandala Putra itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing H Fahdiansyah juga menanggapi pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan, Selasa (8/7/2025), perihal penganggaran di APBD Kuansing 2024 sebesar Rp50 miliar lebih yang melanggar aturan.
Kemudian terkait anggaran Rp50 miliar lebih, seperti yang ada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim) sebesar Rp48 miliar lebih dan penganggaran honorarium pengelolaan keuangan daerah sebesar Rp2,5 miliar di BPKAD Kuansing, Fahdiansyah menjelaskannya.
"Terkait penambahan pagu anggaran belanja pada sub kegiatan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (psu) pada Dinas Perkim Kuansing ini, berdasarkan KUA dan PPAS pagu sub kegiatan tersebut pada awalnya sejumlah Rp4,6 miliar," katanya.
"Namun dalam perkembangannya setelah dilaksanakan rapat komisi DPRD pada tanggal 27 Januari 2024, terdapat usulan dari masing-masing anggota komisi yang mempengaruhi penambahan anggaran," tambah Fahdiansyah.
Hal ini, kata Ketua TAPD Kuansing itu tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh Komisi III dengan Kepala Dinas Perkim.
"Selanjutnya dalam pembahasan di Banggar telah tertuang pada kesepakatan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2024 antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan TAPD tanggal 20 Februari 2024, terdapat penambahan menjadi Rp48 miliar dengan tetap memperhatikan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah," jelasnya lagi.
Kemudian terkait dengan honorarium pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud, katanya, sudah dilakukan audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau. Dalam LKPD tahun 2024 menyebutkan, terdapat kelebihan pembayaran honorarium untuk THR dan gaji ke-13.
"Dan sudah dilakukan pengembalian ke kas daerah atas kelebihan pembayaran tersebut," sebut Pj Sekda Kuansing.
Selanjutnya untuk tahun anggaran 2025, kata Pj Sekda Fahdiansyah, sudah tidak lagi dilakukan pembayaran dan sudah dirasionalisasi sebagai salahsatu sumber untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden no 1 tahun 2025 tentang efisiensi pelaksanaan APBD tahun 2025.**