PEKANBARU (HALOBISNIS) - Plt Kadis LHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyatakan bahwa Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang baru dibentuk berdasarkan Perwako Nomor 28 Tahun 2023, yang juga mengacu pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2010, memang merupakan hal yang baru di Pekanbaru.
Meski demikian, menurut Reza, setakat ini kinerja LPS sudah mulai terlihat dan membaik, di mana 80 persen sampah terangkut.
"Proses ini tentu tidak bisa langsung dipahami oleh masyarakat. DLHK bersama LPS selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sejauh ini sudah cukup bagus," ujarnya, Kamis (26/6/2025).
Terkait dengan iuran, Reza mengakui adanya laporan dan keluhan soal harga iuran.
"Iuran itu dibenarkan dalam aturan, tapi tidak bisa ditetapkan sepihak. Iuran merupakan hasil kesepakatan antara masyarakat dengan LPS-nya. Dan perlu diingat, yang membayar retribusi itu adalah LPS, bukan masyarakat," tegasnya.
Ia memberi contoh, jika LPS bersama RT, RW, dan warga menyepakati nominal Rp50 ribu, Rp20 ribu, atau Rp15 ribu, masyarakat tetap berhak memilih sesuai kemampuannya.
"Kalau masyarakat mampu Rp15 ribu, ya itu yang dibayar. Iuran harus disepakati bersama, LPS tidak boleh menentukan secara semena-mena. Tapi masyarakat juga harus sadar juga, LPS butuh biaya operasional," jelas Reza.
Menurutnya, ini adalah langkah awal. DLHK akan terus memperbaiki sistem, dan membuka kanal pengaduan melalui media sosial ataupun langsung datang ke kantor DLHK.
"Kalau ada laporan tentang LPS, silakan sampaikan ke DLHK. Nanti akan kita evaluasi, dan LPS pun siap untuk memperbaiki," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa selama ini tidak dikelola LPS pun, sampah di Pekanbaru dipungut oleh angkutan mandiri, tanpa kontribusi sepeser pun ke Pemko Pekanbaru.
"Saat ini target retribusi kebersihan kita Rp2 miliar per bulan, yang tercapai baru Rp200 juta. Harapan kami, dengan adanya LPS dan dukungan masyarakat, target ini bisa tercapai," paparnya.
Reza menegaskan, masyarakat hanya dibebankan pada iuran. "Untuk operasional—seperti mobil, bahan bakar, armada, dan petugas—itu jadi tanggung jawab LPS. Selama dalam batas kewajaran dan disepakati bersama, itu sah-sah saja. Kalau tidak sepakat, tidak boleh dipaksakan. Dan kalau tak mau dipungut LPS sampahnya, jangan jadikan alasan untuk buang sampah sembarangan," katanya.
Lebih jauh, ia mengimbau masyarakat untuk patuh pada jam buang sampah. "Sampah sekarang sudah mulai terkendali. Jam 7 sampai 9 malam masyarakat taruh sampah di depan rumah. Mulai jam 9 malam sampai jam 5 pagi, sampah diangkut. Meski begitu, kita akui masih banyak yang belum tertib," cakapnya.
DLHK juga terus menerima laporan dua hari sekali dan melakukan evaluasi. "Terkait pungli, kami sudah koordinasi dengan kepolisian. Sudah banyak yang ditangkap. Kami imbau masyarakat jangan lagi percaya dengan pembayaran retribusi secara tunai," tambahnya.
Reza menegaskan, ini adalah pola baru pengelolaan sampah di Pekanbaru.
"Belum 100 persen sempurna, tapi jauh lebih baik. Sudah ada kartu iuran sampah. Kalau sampah tidak diangkut, lapor ke RT/RW, lurah, atau camat karena dari mereka yang membentuk LPS. Kalau tak direspons, lapor ke DLHK, biar kami evaluasi agar LPS bisa berjalan maksimal," pungkasnya.