KUANSING (HALOBISNIS) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Baznas, MUI dan Kemenag guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang zakat, akhir pekan lalu.
Ketua Pansus Zakat Nur Khasanah memimpin rapat tersebut. Hadir anggota Pansus lainnya, masing-masing Endri Yupet dan Ike Krisnawati. Sementara dari Pemkab Kuansing hadir Staf Ahli Bupati Doni Aprialdi bersama Kabag Hukum dan Kabag Kesra.
Ranperda Zakat yang diajukan Pemkab Kuansing bertujuan mengatur orang-orang yang akan diwajibkan membayar zakat. Dalam Ranperda ini, zakat tidak hanya orang per orang, melainkan juga badan usaha yang ada di Kuansing dan di luar Kuansing.
Badan usaha di luar Kuansing yang wajib membayar zakat adalah mereka yang memiliki usaha di Kuansing.
Berkaitan dengan zakat profesi, Ranperda ini akan mengatur orang-orang yang diwajibkan membayar zakat. Dimulai dari PNS, PPPK, honorer hingga pegawai BUMN yang ada di Kuansing.
Mengenai mekanisme pembayaran zakat akan dilakukan secara otomatis melalui payroll.
Dalam rapat ini, masih terdapat perbedaan pendapat antara Baznas Kuansing dan MUI, yakni berkaitan dengan perhitungan nisab zakat. Untuk menyelaraskannya, Pansus DPRD Kuansing akan melakukan kunjungan kerja ke Basnaz pusat.
Sebelumnya, Wabup Kuansing H Muklisin menyampaikan Pidato Pengantar Bupati terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kuansing.
"Adapun tiga Ranperda tersebut, yaitu tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat dan Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya," jelasnya.**