Diduga Tak Sesuai Perda, LPS di Kelurahan Binawidya Tarik Retribusi Sampah Rp20 Ribu per Bulan

Diduga Tak Sesuai Perda, LPS di Kelurahan Binawidya Tarik Retribusi Sampah Rp20 Ribu per Bulan

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Usai diputusnya kontrak kerja sama angkutan sampah dengan PT Ella Pratama Prakasa (EPP), kini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menunjuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) untuk mengangkut sampah dari sumber ke  trans depo.

Namun, seiring beralihnya pengelolaan sampah dari pihak swasta ke LPS, ternyata ada perubahan tarif angkutan sampah yang dibebankan kepada masyarakat. Bahkan tarif yang dikenakan kepada masyarakat tidak sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tersebut, retribusi sampah untuk rumah sangat sederhana sebesar Rp8.000 per bulan. Sementara untuk rumah ripe 36-54 meter sebesar Rp10 ribu per bulan.

Kemudian untuk rumah menengah dengan tipe 54-120 meter sebesar Rp15 ribu per bulan. Sedangkan retribusi sampah untuk rumah mewah sebesar Rp50 ribu per bulan, dan untuk tempat tinggal lain-lain hanya dikenakan Rp6.000 per bulan.

Namun, berbeda dengan yang diterapkan LPS Widya Kesturi, yang mengangkut sampah di Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya.

Dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh LPS Widya Kesturi kepada warga Kelurahan Binawidya, bahwa mulai tanggal 6 Juni 2025 sampah dari rumah warga Kelurahan Binawidya diangkut oleh armada LPS Widya Kesturi.

LPS Widya Kesturi mengangkut sampah dari rumah warga hingga ke trans depo ataupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pengangkutan dilakukan dua kali sehari, dengan pola Senin-Rabu-Jumat, kemudian berikutnya Selasa-Kamis-Sabtu.

Kemudian terhadap warga yang diangkut sampahnya, dikenakan biaya retribusi sebesar Rp20 ribu. Dengan rincian Rp3.000 untuk kas RT, kemudian Rp11 ribu untuk biaya pengangkutan dari rumah ke trans depo ataupun TPA dan Rp6.000 untuk biaya operasional dan biaya retribusi ke DLHK Kota Pekanbaru.

Sementara biaya retribusi sampah yang diberikan ke DLHK Pekanbaru sebesar Rp100 per kilogram.

Dengan penetapan tarif tersebut, ada dugaan melanggar Perda dan bahkan besaran retribusi tersebut sudah mengangkangi Perda yang sudah secara rinci mengatur retribusi tersebut.

Terkait hal itu, Lurah Binawidya, Indra mengakui bahwa besaran retribusi yang dikenakan kepada warga sebesar Rp20 ribu. Namun, dari Rp20 ribu yang dikenakan kepada warga ada bagian-bagiannya.

"Jadi benar Rp20 ribu, tapi itu kan ada rincian-rincianya. Dan itu saya serahkan kepada LPS dan RT/RW nya," ujar Indra, Rabu (11/6/2025).

Berita Lainnya

Index