Pemko Pekanbaru Putus Kontrak dengan PT EPP, ASN Diminta Gotong Royong Angkut Sampah

Pemko Pekanbaru Putus Kontrak dengan PT EPP, ASN Diminta Gotong Royong Angkut Sampah

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memutus kontrak kerja dengan PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan pengangkut sampah, akibat serangkaian pelanggaran.

Sebagai langkah darurat, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memerintahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap kecamatan dan kelurahan untuk turun langsung melaksanakan gotong royong mengangkut sampah, Ahad (8/6/2024).

Instruksi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. Ia menyebut pemutusan kontrak dilakukan karena perusahaan tidak lagi menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja. Bahkan, keterlambatan pembayaran gaji pekerja sempat memicu aksi mogok yang menyebabkan sampah menumpuk di berbagai titik kota.

"Sudah beberapa kali kami beri peringatan, terakhir mereka tidak membayar upah pekerja. Ini berdampak langsung terhadap layanan publik," ujar Zulhelmi.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Dinas PUPR Pekanbaru tengah menyiapkan sistem baru untuk mengatasi persoalan pengangkutan sampah.

“Pak Wali menegaskan agar tidak ada lagi sampah yang dibiarkan menumpuk. Saat ini semua ASN dikerahkan untuk gotong royong di seluruh wilayah kota,” tegas Zulhelmi.

Pemutusan kontrak terhadap PT EPP dituangkan dalam berita acara resmi bernomor B.600.1.17.3/DLHK-UPT.PP/24/2025. Dalam dokumen tersebut disebutkan setidaknya empat poin pelanggaran yang menjadi dasar pemutusan, termasuk tidak dilaksanakannya pekerjaan dan tidak adanya perbaikan meski sudah diberi dua surat peringatan pada 14 Januari dan 30 April 2025.

Berita Lainnya

Index