Setwan Riau Tekor Rp3,33 Miliar, Iwan Patah: Harus Dipertanggungjawabkan

Setwan Riau Tekor Rp3,33 Miliar, Iwan Patah: Harus Dipertanggungjawabkan

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapati ketekoran kas di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau tahun anggaran 2024. Akibatnya, terjadi indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,33 miliar.

Hal itu diungkapkan BPK RI pada saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2024.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan mengakui adanya catatan dari BPK tersebut. Menurutnya, catatan tersebut perlu dipertanggungjawabkan.

"Terkait catatan di Sekretariat Dewan, tentu itu harus dipertanggungjawabkan juga. Karena ini mungkin masih sistem yang lama," ujar Iwan Patah, Kamis (5/6/2025).

Ia menyebut, catatan yang disampaikan BPK terhadap LKPD Riau tahun 2024 tidak hanya berkaitan dengan Sekretariat DPRD Riau, namun juga berkaitan dengan tata kelola keuangan Pemprov Riau secara keseluruhan.

Bahkan tunda bayar Pemprov Riau tahun 2024 sebesar Rp1,7 miliar dan ada juga kelebihan bayar perjalanan sebesar Rp16,98 miliar.

"Kita sama-sama dengar, banyak temuan-temuan perjalanan dinas yang disampaikan BPK," ucapnya.

Dia berharap, catatan yang disampaikan BPK ini bisa menjadi acuan untuk perbaikan-perbaikan pemerintah daerah ke depan.

Berita Lainnya

Index