Polisi Ungkap Pembalakan Liar, 20 Ton Kayu Ilegal Ditemukan di Sungai Dedap Meranti

Polisi Ungkap Pembalakan Liar, 20 Ton Kayu Ilegal Ditemukan di Sungai Dedap Meranti

PEKANBARU (HALOBISNIS) – Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap praktik pembalakan liar (ilegal logging) di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Ahad (1/6/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 40 rakit kayu olahan hasil hutan yang diperkirakan berjumlah 500 keping atau sekitar 20 ton.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah menerima informasi terkait aktivitas pengeluaran kayu olahan secara ilegal di wilayah tersebut.

Tim yang dipimpin Kanit Patroli Sat Polairud, Ipda Sabar Bernard Alexander, bersama anggota Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, bergerak dari Pos Patroli Polairud menggunakan kapal patroli dan perahu kayu (pompong) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sekitar pukul 22.50 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan penyisiran di sepanjang Sungai Dedap hingga ke anak-anak sungainya. "Pada pukul 00.05 WIB, petugas menemukan dua orang yang tengah mengikat kayu di tepi sungai," kata Ade, Senin (2/6/2025).

Namun, keduanya melarikan diri ke dalam hutan dengan cara melompat ke sungai, memanfaatkan kondisi gelap. Meski pelaku berhasil melarikan diri, petugas berhasil mengamankan rakit kayu olahan tersebut. 

Sekitar pukul 00.30 WIB, rakit kayu ditarik ke muara sungai, dan pada pukul 08.30 WIB tiba di Pos Polairud Desa Bandul untuk diamankan dan diikat agar tidak hanyut terbawa arus. 

Tim kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti, dan diperkirakan tiba pada Selasa (3/6/2025) pukul 05.00 WIB.

Ade menyatakan, identitas pemilik kayu ilegal tersebut masih dalam penyelidikan. "Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti terus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengejaran terhadap pemilik kayu ilegal," kata Ade.

Ia menegaskan, upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pembalakan liar yang berpotensi merusak ekosistem hutan dan lingkungan di wilayah pesisir dan perairan Kepulauan Meranti. *

Berita Lainnya

Index