PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru kembali melanjutkan penertiban tiang-tiang reklame ilegal yang berdiri di sejumlah titik strategis kota, khususnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari penataan estetika kota dan menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dalam program penataan jalan protokol secara nasional.
Pemotongan tiang reklame dilakukan pada Jumat dini hari (18/4/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Alek Kurniawan, bersama Kepala Satpol PP serta jajaran pejabat Pemko Pekanbaru.
"Pada tengah malam kami berada di ujung Jalan Sudirman, tepatnya di depan Hotel Furaya. Kita lanjutkan penertiban tiang reklame yang berada di sepanjang jalan Sudirman," ujar Alek.
Proses pemotongan dilakukan menggunakan bantuan crane dan alat berat. Sebelumnya, penertiban juga telah dilakukan terhadap sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) yang dinilai sudah tidak layak dan mengganggu visual kota.
Alek menyampaikan, penertiban ini diharapkan bisa membuat wajah Kota Pekanbaru lebih rapi dan enak dipandang. “Kita ingin kota ini lebih elok ke depannya,” tambahnya.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, sebelumnya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari arahan langsung Presiden RI, yang meminta kepala daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan penataan ulang terhadap jalan-jalan protokol, terutama yang dipenuhi oleh reklame ilegal dan tidak berizin.
Penataan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keindahan kota, serta menegakkan regulasi tata ruang yang berlaku.